Sabtu, 30 November 2013

PERMODALAN KOPERASI



PERMODALAN KOPERASI
A.   Arti Modal Koperasi
Adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
Modal di bagi menjadi 2, yaitu:
o   Modal Jangka Panjang,
o    Modal Jangka Pendek

B.   Sumber Modal
Menurut UU no. 12 tahun 1967
     • Simpanan Pokok
     • Simpanan Wajib
     • Simpanan Sukarela
     • Modal Sendiri

Menurut UU no. 25 tahun 1992
• Modal Sendiri (equity capital)
• Modal Pinjaman (dept capital)

Modal sendiri terdiri dari :

    1. Simpanan pokok
        Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.

    2. Simpanan wajib
        Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan

    3. Simpanan sukarela
        Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.

    4.Dana cadangan
       Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

    5. Dana hibah.
        Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.

Modal pinjaman dapat berasal dari:

1. anggota
2. koperasi lain
3. bank
4. sumber lain yang sah

C.   Distribusi Cadangan Koperasi

Ø  DEFINISI CADANGAN MENURUT (UU No. 25/1992)
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU) yang dimasukkan untuk menumpuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Ø  Sesuai dengan anggaran dasar UU No.12/1967  
menunjukkan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, Sedangkan, SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk Cadangan.
Ø  Distribusi CADANGAN koperasi antara lain dipergunakan untuk :

a)      Memenuhi kewajiban tertentu
b)      Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
c)      Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
d)       Adanya Perluasan Usaha
DAFTAR PUSTAKA




Tidak ada komentar:

Posting Komentar