Kamis, 25 April 2013

TUGAS KEDUA



1.  Apa arti peranan modal dalam meningkatkan PNB (Pendapatan Nasional Bruto)

Jawab :

Penanaman modal adalah kegiatan yang dilakukan penanam modal yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi dengan harapan untuk mendapatkan keuntungan di masa depan. Selain itu, penanaman modal juga berperan sebagai sarana untuk mengukur  pembangunan suatu Negara  dan juga pendapatan nasional bruto. Pendapatan nasional  dapat diartikan sebagai suatu angka atau nilai yang menggambarkan seluruh produksi, pengeluaran, ataupun pendapatan yang dihasilkan dari semua pelaku atau sektor ekonomi dari suatu Negara dalam kurun waktu tertentu. Oleh karena itu, penanaman modal tersebut sangat berperan penting dalam meningkatkan PNB karena semakin besar investasi yang dilakukan di suatu Negara maka tingkat PNB Negara tersebut juga akan semakin baik yang menggambarkan semakin baik untuk tingkat kesehatan ekonomi suatu negara.

2. Jelaskan arti peranan modal dalam negri, terutama tentang fungsi dan kedudukan nya, perkembangan dan prospeknya dimasa depan. 

Jawab :

Peranan modal dalam negeri sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi Negara. Melihat perekonomian Indonesia masih rendah akibat krisis yang melanda membuat pemerintah terdorong untuk mencari sumber-sumber pembiayaan pembangunan baik yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri.
Kedudukan penanaman modal dalam negeri yang terpenting adalah pendapatan nasional karena dapat memanfaatkan kekayaan yang dimiliki oleh pihak Negara. Fungsi serta kedududukannya juga sangat penting karena merupakan asset Negara untuk meningkatkan pendapatan dan pertumbuhan Negara. Fungsinya adalah untuk pengumpulan, pengelolaan, perencanaan dan perumusan kebijakan teknis bidang penanaman modal.
Perkembangan modal dalam negeri belum berkembang padahal kekayaan alam yang dimiliki begitu melimpah tetapi tidak dimanfaatkan dengan baik. Padahal, dengan memanfaaatkan kekayaan alam pemerintah dapat melakukan suatu bidang usaha atau semacamnya yang dapat meningkatkan pendapatan nasional dengan cara penggabungan faktor-faktor produksi. Namun sayangnya, pada kenyataannya pemerintah lebih banyak menggunakan modal asing.

3. Bagaimana peranan modal asing dan isu-isu yang ada untuk negara indonesia .

Jawab :

Peranan Modal Asing merupakan salah satu sumber yang menjadi sasaran pemerintah untuk membantu proses pertumbuhan ekonomi di indonesia dan juga merupakan kekayaan devisa, Penerimaan pemerintah, Keterampilan manajerial serta untuk mencapai pertumbuhan .
 

Satu isu yang menjadi perhatian utama publik adalah isu mengenai modal asing. Pembahasan isu ini berkaitan dengan berapa persentase modal asing yang diperbolehkan dalam industri perbankan Indonesia. Kalangan anggota DPR saat ini mulai khawatir dengan masuknya modal asing ke dalam industri perbankan nasional. Sepertinya DPR mulai khawatir jika bank asing mulai menguasai market share perbankan nasional dan berdampak buruk pada perekonomian nasional khususnya tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia.
 

TUGAS PERTAMA



1.      Apa yang di maksud dengan pengangguran dan sebutkan ciri pengangguran di Indonesia?
Jawab :
Pengangguran atau tuna karya adalah istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak. Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang ada yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya. Tingkat pengangguran dapat dihitung dengan cara membandingkan jumlah pengangguran dengan jumlah angkatan kerja yang dinyatakan dalam persen. Ketiadaan pendapatan menyebabkan penganggur harus mengurangi pengeluaran konsumsinya yang menyebabkan menurunnya tingkat kemakmuran dan kesejahteraan. Pengangguran yang berkepanjangan juga dapat menimbulkan efek psikologis yang buruk terhadap penganggur dan keluarganya. Tingkat pengangguran yang terlalu tinggi juga dapat menyebabkan kekacauan politik keamanan dan sosial sehingga mengganggu pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Akibat jangka panjang adalah menurunnya GNP dan pendapatan per kapita suatu negara. Di negara-negara berkembang seperti Indonesia, dikenal istilah "pengangguran terselubung" di mana pekerjaan yang semestinya bisa dilakukan dengan tenaga kerja sedikit, dilakukan oleh lebih banyak orang.
~ Ciri pengangguran di Indonesia :
·         Melekatnya dengan tindak kriminal (premanisme), contohnya perampokan, dan pencurian.
·         Melekatnya dengan larangan perintah agama, misalnya Psk yang dilakukan oleh para wanita yang disebaba kan karena terbatasnya lapangan pekerjaan yang tersedia yang mengakibatkan mereka harus bekerja dengan jalan yang tidak layak.
·         Tidak memiliki pendirian dalam hidupnya.
·         Tidak memiliki penghasilan dan tempat tinggal yang layak.
·         Mudah putus asa.
·         Bagaimana hubungan antara inflasi dan pengangguran dan buatlah dalam bentuk grafik.





2.      Bagaimana hubungan antara inflasi dan pengangguran dan buatlah dalam bentuk grafik?
Jawab :
Hubungan antara inflasi dan penganguran dapat dilihat dari Kurva Philips. Kurva Philips adalah kurva yang menunjukkan hubungan antara tingkat pengangguran dengan tingkat inflasi di sebuah negara. Menurut Kurva Philips, hubungan keduanya adalah berbanding negatif. Jadi ketika inflasi naik, maka pengangguran turun. Dan ketika inflasi turun, maka pengangguran naik jumlahnya. Kedua poin dalam makroekonomi ini menjadi pilihan yang begitu rumit.

Kurva Philips




Senin, 15 April 2013

TKI PAHLAWAN DEVISA NEGARA



PENDAHULUAN

Tenaga kerja Indonesia atau biasa disebut dengan TKI adalah penduduk usia produktif yang bekerja di luar negeri dan mendapatkan upah dari apa yang mereka perbuat dalam kurun waktu tertentu biasanya dalam kurun waktu 2 tahun. Bagi tenaga kerja perempuan yang bekerja di luar negeri disebut dengan Tenaga Kerja Wanita (TKW). Jumlah pengiriman TKI dari tahun ke tahun semakin bertambah seiring dengan pertambahan jumlah penduduk di Indonesia
Biasanya para TKI telah menandatangani suatu kontrak kerja yang menyebutkan batasan kerja di negara tersebut hanya 2 tahun saja, tetapi jika ada keinginan untuk meneruskannya dapat dilakukan dengan melakukan perpanjangan kontrak kerja dengan negara penerima TKI.
Meskipun mereka hanyalah seorang buruh tetapi janganlah kita remehkan mereka karena mereka merupakan salah satu aset negara yang tak ternilai harganya. Hal ini dikarenakan TKI merupakan salah satu penyumbang terbesar bagi devisa negara dan merupakan pahlawan devisa bagi Indonesia.
            Akan tetapi pemerintah kurang memperhatikan kesejahteraan para TKI ini. Banyak kasus dimana-mana yang mengakibatkan TKI kita berjatuhan dinegeri orang. Mulai dari kasus pemerkosaan , penganiayaan bahukan sampai pembunuhan. Dari adanya kasus itu pemerintah dan masyarakrat perlu bersama memperhatikan kesejahteraan TKI.


ISI TULISAN

Pahlawan Devisa” itulah julukan yang diberikan bagi tenaga kerja Indonesia yang mengadu nasib ke luar negeri. Di media massa gencar disebutkan bahwa Buruh migrant Indonesia adalah “ Pahlawan Devisa ”, bahkan di Bandara Soekarno Hatta, tepat di pintu masuk khusus bagi para pekerja Indonesia yang baru pulang dari luar negeripun terpampang tulisan “Pahlawan Devisa”. Kata “Pahlawan Devisa” tersebut mengandung makna dan menggambarkan bahwa kontribusi Tenaga Kerja Indonesia terhadap perekonomian Nasional tidaklah sedikit. Kontribusi devisa yang mereka berikan sangat berperan penting dalam pembangunan bangsa Indonesia, di samping mereka adalah sebagai tulang punggung bagi keluarganya sendiri.
Namun sungguh ironi, julukan sebagai “Pahlawan Devisa” ternyata tidak sesuai dengan perlakuan yang mereka dapatkan, baik di dalam negeri sendiri bahkan di Negara tempat mereka bekerja. Dari dalam negeri sendiri ialah kurangnya perhatian dari Pemerintah mengenai perlindungan terhadap mereka sebagai Tenaga kerja,yang juga melekat padanya Hak Azasi sebagai seorang manusia.Bahkan masyarakat Indonesia sendiripun memandang rendah, memandang dengan sebelah mata para Tenaga Kerja Indonesia,
Sehingga banyak kasus kekerasan terhadap Tenaga Kerja Indonesia(TKI) yang kita temui, lihat, dan kita dengar. Diantara kasus- kasus itu adalah:


Kasus yang menimpa Sumiati binti Mustofa di Arab Saudi.

Pada November 2010, Sumiati, warga Negara Indonesia, bekerja sebagai TKI di arab Saudi mengalami penyiksaan di luar batas perikemanusiaan. Akibat fisik yang dialami sumiati akibat penyiksaan yang diterimanya adalah kulit mengelupas, luka baker, dan bibir digunting.  
Kasus yang menimpa Kikim Komalasari.

TKW yang berasal dari cianjur Jawa Barat ini bkerja sebagai Tenaga kerja di Kota Abha, Arab Saudi. November 2010 lalu Kikim komalasari di bunuh dan mayatnya ditemukan sudah tidak di tempat pembuangan sampah dan diduga tewas karena disiksa oleh majikannya.


Kasus penganiayaan terhadap TKI di Syiria

Amelia yang berasal dari purwakarta, warga negara Indonesia yang bekrja sebagai tenaga kerja wanita di syiria mengalami penganiayaan, yang dilakukan oleh majikannya.


Kasus kekerasan sekaligus perkosaan di Malaysia

September 2010, TKI asal Lampung, Winfaidah (26 tahun) harus kehilangan keperawanannya karena nafsu bejat orang tidak bertanggung jawab.


Kasus yang menimpa Ruyati di Arab Saudi

Ruyati binti Satubi adalah TKW yang bersal dari Kampung Ceger,Kecamatan Sukatani,Bekasi-Jawa Barat ini bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi. Pada tanggal 18 Juni 2011, Ruyati dihukum mati dengan dakwaan membunuh majikannya.
Ruyati dihukum pancung akibat perbuatannya membunuh majikannya sendiri, namun Ruyati mengaku bahwasanya Ia melakukan hal tersebut dengan terpaksa,karena pertengkaran yang terjadi dengan majikannya sebagai akibat dari majikannya tersebut yang melarang/tidak memperbolehkan Ruyati untuk pulang kampung.
 




Oleh karena itulah, perlu adanya hukum ketenagakerjaan yang benar-benar membela hak buruh/tenaga kerja yang secara komprehensif dan konkret dari pemerintah untuk melindungi tenaga kerja terhadap kekuasaan yang tidak terbatas dari Pengusaha, majikan, sehingga terjaganya ketertiban, keamanan dan keadilan bagi pihak-pihak yang terkait dalam ketenagakerjaan. Seperti yang telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, bahwa “Pemerintah bertugas mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri “

Sekarang, apa yang bisa dilakukan untuk mengatasi problematika yang membelit para TKI??
Cek jawabannya di bawah ini
  

Bentuk partisipasi lain bisa dilakukan lewat penciptaan layanan peduli TKI. Sebagaimana yang dilakukan oleh Marlina Quratul Aini dkk, mahasiswa Universitas Brawijaya Malang, yang bernama PENCIL c-TKW. 

PENUTUP

TKI yang merupakan penyumbang devisa terbesar di negara ini yang seharusnya mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah dan masyarakat . Janganlah lagi kita memandang remeh mereka, karena mereka adalah pahlawan devisa kita.  Kita harus bersama melindungi mereka agar tak semakin banyak kasus-kasus atau penderitaan  yang dialami para TKI di negeri ini , serta perlu adanya hukum yang tegas bagi para pelanggar.  

DAFTAR PUSTAKA

http://benitoramio-nugroho.blogspot.com/2012/07/yuk-mengatasi-masalah-tki-lewat.html