Selasa, 04 Desember 2012

UPAH MINIMUM REGIONAL



Pendahulan 

Di Indonesia terdapat ketentuan sebuah perusahaan atau pelaku industry lainnya untuk membayar seorang buruh yang telah melakukan pekerjaan untuknya. Upah tersebut telah ditentukan oleh pemerintah sebagai suatu standar minimum setiap buruh atau pegawai diseluruh Indonesia. Bagi perusahaan atau pelaku industry lainnya yang melanggar standar minimum yang di tetapkan pemerintah , maka ia akan mendapatkan sanksi pelanggaran sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

UPAH MINIMUM REGIONAL


Upah Minimum Regional adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pegawai, karyawan atau buruh di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Pemerintah mengatur pengupahan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/Men/1989 tanggal 29 Mei 1989 tentang Upah Minimum.
Penetapan upah dilaksanakan setiap tahun melalui proses yang panjang. Mula-mula Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokrat, akademisi, buruh dan pengusaha mengadakan rapat, membentuk tim survei dan turun ke lapangan mencari tahu harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan dan buruh. Setelah survei di sejumlah kota dalam propinsi tersebut yang dianggap representatif, diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) - dulu disebut Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Berdasarkan KHL, DPD mengusulkan upah minimum regional (UMR) kepada Gubernur untuk disahkan. KOmponen kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup pekerja lajang (belum menikah).
Saat ini UMR juga dienal dengan istilah Upah Minimum Propinsi (UMP) karena ruang cakupnya biasanya hanya meliputi suatu propinsi. Selain itu setelah otonomi daerah berlaku penuh, dikenal juga istilah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Penetapan Upah Minimum Propinsi tahun 2013 (dalam rupiah)
Pada akhir tahun 2012 terjadi demontrasi buruh besar besaran diseluruh Indonesia menuntut perbaikan upah dan kondisi kerja. Kemudian disepakati upah buruh naik cukup tinggi diberbagai tempat diindonesia, tetapi hal ini memicu protes dari kalangan pengusaha dan mereka mengancam untuk memindahkan bisnisnya keluar dari Indonesia atau menutup usahanya. Akhirnya disepakati bahwa upah buruh tetap naik, tetapi bagi pengusaha yang keberatan akan diberi tenggang waktu 6 bulan untuk mematuhi Upah Minimum tahun 2013.
Daftar Upah Minimum Propinsi tahun 2013, diantaranya adalah :
  • NAD UMP 2013 sebesar 1.550.000,
  • Sumut UMP 2013 sebesar 1.305.000,
  • Sumbar UMP 2013 sebesar 1.350.000,
  • Kep. Riau UMP 2013 sebesar 1.365.087,
  • Jambi UMP 2013 sebesar 1.300.000,
  • Bangka Belitung UMP 2013 sebesar 1.265.000,
  • Bengkulu UMP 2013 sebesar 1.200.000,
  • DKI Jakarta UMP 2013 sebesar Rp 2.200.000,
  • Kalbar UMP 2013 sebesar 1.060.000,
  • Kalsel UMP 2013 sebesar 1.337.500,
  • Kalteng UMP 2013 sebesar 1.553.127
  • Kaltim UMP 2013 sebesar 1.762.073,
  • Sultra UMP 2013 sebesar 1.125.207,
  • Sulsel UMP 2013 sebesar 1.440.000,
  • Papua UMP 2013 sebesar 1.710.000.

Sanksi bagi pelanggar

Sesuai dengan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ,pegusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan UMP dianggap sebagai pelaku kejahatan dengan ancaman sanksi penjara dari satu hingga empat tahun dan denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.UMP yang ditetapkan merupakan gaji pokok bagi pekerja yang masih belum menikah dan punya masa kerja 0-12 bulan. Upah ini tidak termasuk uang makan, transportasi dan lembur yang harus dibayarkan oleh perusahaan.

Contoh dampak kenaikan UMR

Chief Economist PT Bank Mandiri Tbk Destry Damayanti menyatakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) diperkirakan akan berdampak positif terhadap perekonomian nasional karena akan menaikkan tingkat konsumsi domestik. Pernyataan Destry didukung oleh Head of Equity Research Mandiri Sekuritas John Daniel Rachmat. Menurutnya perubahan UMP ini hanya akan memengaruhi sebagian kecil sektor industri nasional. Industri yang paling besar terkena dampak kenaikan UMP ini adalah industri yang padat karya seperti industri rokok yang labor cost-nya mencapai 15% dari total cost. Tapi kita harus ingat biaya pengeluaran untuk rokok untuk kelas ekonomi bawah sangat tinggi. Sehingga dampak positif untuk pabrik rokok lebih besar daripada dampak negatif kenaikan biaya labor­-nya. Sebagian besar sektor konsumsi lain seperti retail, makanan dan minuman memiliki persentase labor cost terhadap operating cost antara 5% sampai 10% sehingga manfaat kenaikan UMP akan lebih besar dibandingkan dampak negatif kenaikan UMP.
Food industry labor cost terhadap total cost hanya 3%. Selain itu persaingan di industri ini ketat, perusahaan tidak akan pass through sepenuhnyakenaikan harga UMP ke end usernya. Selain itu 67% tenaga kerja Indonesia adalah tenaga kerja informal, sehingga tidak akan terkena gejolak kenaikan UMP. Satu satunya sektor yang akan mungkin terkena imbas kenaikan UMP ini adalah perkebunan. Persentase labor cost terhadap operating cost di sektor perkebunan sangat besar sekitar 30%. Banyak pekerjanya yang dibayar pada level UMP. Jadi perusahaan-perusahaan di sektor perkebunan ini akan terasa sekali efeknya dari kenaikan UMP tersebut, Selain itu sektor perkebunan tidak mendapat manfaat dari kenaikan UMP, karena harga komoditas perkebunan seperti karet, dan kelapa sawit ditentukan oleh pasar dunia. Sektor-sektor yang lain relatif akan mendapatkan manfaat dari kenaikan UMP. Namun John menekankan agar kenaikan UMP ini tidak menjadi kebiasaan. Karena kalau setiap tahun naik 40%, meskipun saat ini efeknya masih kecil, tetapi kalau diakumulasi suatu saat efeknya akan besar,
          Dengan ditetapkannya UMR oleh pemerintah maka kesejahteraan penduduk semakin merata , akan tetapi UMR juga memilik banyak masalah karena setiap tahunnya akan selalu berubah jika di akumulasi efeknya akan menjadi besar.



Daftar pustaka
Google.com
Wikipedia.com
Bisnisaceh.com

1 komentar:

  1. terima kasih atas info yang bermanfaat tentang pengertian upah minimum regional. meski terdapat sanksi bagi pemberi kerja yang melanggar undang-undang di atas, tapi makin banyak saja para pemberi kerja yang mencoba mencari celah sehingga pekerja tidak menerima upah sesuai haknya.

    BalasHapus