1. Akuntansi sebagai Profesi dan
Peran Akuntan
Profesi akuntansi merupakan sebuah
profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-Atestasi kepada masyarakat
dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki
kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi
yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga
kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang
dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang
mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan
publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau
dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Dalam
arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh
akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit,
akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Peran akuntan antara lain :
a. Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga
dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yang memberikan
jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya
mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik
adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam
prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan,
seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik
dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa
konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.
b. Akuntan Intern (Internal
Accountant)
Akuntan intern adalah
akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini
disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang
dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau
Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun
laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada
pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan
pemeriksaan intern.
c. Akuntan Pemerintah (Government
Accountants)
Akuntan pemerintah adalah
akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
d. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah
akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan
pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi
di perguruan tinggi.
2. Ekspektasi Publik
Masyarakat pada
umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam
bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam
bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap
bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku
dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan
kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang
akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada
undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau
publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan
professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai
kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban
dalam perusahaan.
3. Nilai-nilai Etika vs Teknik
Akuntansi/Auditing
Sebagain besar akuntan dan kebanyakan
bukan akuntan memegang pendapat bahwa penguasaan akuntansi dan atau teknik
audit merupakan sejata utama proses akuntansi. Tetapi beberapa skandal keuangan
disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau yang
layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan dalam
penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya,
sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya perhatian terhadap nilai etik
kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian, rahasia dan komitmen terhadap
mendahulukan kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri. Berikut
penjelasannya :
- Integritas : Setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukansikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
- Kerjasama : Mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
- Inovasi : Pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
- Simplisitasi : Pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana. Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Sedangkan teknik
akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip
akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu
yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut. Teknik akuntansi sektor publik
terdiri atas:
A. Budgetary Accounting
Akuntansi Anggaran adalah bidang akuntansi yang menguraikan kegiatan
keuangan untuk suatu jangka waktu tertentu yang dilengkapi dengan sistem
penganalisaan dan pengawasannya.
B. Commitment Accounting
Sistem akuntansi yang mengakui transaksi dan mencatatnya pada saat order
dikeluarkan. Akuntansi komitmen dapat digunakan bersama-sama dengan akuntansi
kas atau akuntansi akrual.
C. Fund Accounting
Sebuah konsep akuntansi di mana aktiva dipisah-pisahkan berdasar
masing-masing sumber dan peruntukkan dana. Karena dalam penyajian laporan
keuangan, organisasi nirlaba harus mengidentifikasi kategori batasan penggunaan
dana yang diberikan oleh donor, oleh karenanya organisasi mengadopsi akuntansi
dana.
D. Cash Accounting
Di dalam metode ini beban dengan pendapatan tidak secara hati-hati di
samakan dari bulan ke bulan. Beban tidak diakui sampai uang di bayarkan
walaupun beban pada bulan itu terjadi sama halnya dengan pendapatan, pendapatan
tidak diakui sampai dengan uangnya diterima.
E. Accrual Accounting
Beban dan pendapatan secara hati-hati di samakan menyediakan
informasi yang lebih handal dan terpercaya tentang seberapa besar suatu perusahaan
mengeluarkan uang atau menerima uang dalam setiap bulannya.
4. Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa
Akuntan publik
Setiap profesi
yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan
publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu
tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi
akuntan.Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1. Prinsip
Etika.
2. Aturan Etika.
3. Interpretasi
Aturan Etika.
Prinsip Etika
memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Dari profesi akuntan
publik inilah masyarakat kreditor dan investor mengharapkan penilaian yang
bebas, tidak memihak informasi yang disajikan laporan keuangan oleh manajemen
perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa, yaitu:
a. Jasa
Assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi
pengambil keputusan.
b. Jasa
Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang
disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan
pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi
suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material dan kriteria yang telah
ditetapkan.
c. Jasa Non
Assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang
tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau
bentuk lain keyakinan.
5. CONTOH KASUS
Kasus WorldCom
SudutPandang Perusahaan
WorldCom gagal dalam melindungi
kepentingan para pemegang sahamnya ketika CEO WorldCom, BernieEbbers, melakukan
pelanggaran etika bisnis, dengan cara menekan CFO ScottSulivan untuk
mencatatkan jumlah yang bukan sebenarnya dalam neraca gunamengelabui investor
dan wallstreet serta memudahkan merekan dalam menerimapendanaan dari kreditor.
Hal itu terlihat Ketika akhirnya skandal itu mulaitercium, harga saham WorldCom
anjlok sebesar 94 % pada januari 2002 dari harga$ 62 pada tahun 1999 serta
macetnya pembayaran utang WorldCom kepadakreditornya.
Manajemen WorldCom,akibat pelanggaran
dalam hal etika diatas, menyebabkan WorldCom gagal dalam melindungi
kepentingan stakeholder
- WorldCom gagal dalam melindungi kepentingan karyawandan masyarakat dalam hal kesejahteraannya. Dana pensiun Worldcom serta banyakdana pensiun masyarakat diinvestasikan dalam bentuk saham WorldCom. ketikaakhirnya WorldCom dinyatakan bangkrut, maka Dana Pensiun karyawan yangditanamkan dalam saham perusahaan kemudian mengalami penurunan nilai yangsignifikan
- WorldCom gagal dalam hal kepatuhannya terhadaphukum. Manajemen WorldCom dianggap tidak mempunyai nilai kejujuran dimatapenegak hukum. WorldCom membohongipenegak hukum dengan menghancurkan dokumen-dokumen pendukung skandal tersebutserta memberi keterangan palsu di pengadilan. Tidak adanya nilai kejujurandiatas menjadi pelengkap pelanggaran etika yang dilakukan oleh manajemenWorldCom.
SudutPandang Akuntan/Auditor
Setiappraktisi tidak boleh terlibat
dalam setiap bisnis, pekerjaan, atau aktivitasyang dapat mengurangi integritas,
objektivitas,dan reputasi profesi yang dapatmengakibatkan pertentangan dngan
jasa professional yang diberikannya. Pelanggarandalam hal nilai-bilai tersebut
dianggap mencederai nilai-nilai etika profesiakuntan. Dalam kasus WorldCom,
terjadi bentuk pelanggaran integritas,objektivitas, serta reputasi profesi .
Dalam hal ini, CFO WorlCom, ScottSullivan mendapatkan tekanan dari CEO
WorldCom, Bernard Ebbers, untuk mencatatkanbeban yang semakin tidak terkendali
kedalam pos investasi guna meningkatkannilai neraca perusahaan. Nilai aset
dalam neraca juga digelembungkan dengan cara meningkatkan pos penerimaan dari “Corporate
Unallocated Revenue Accounts”. Hal ini berakibat pada masyarakat, investor dan
kreditor dalam hal pengambilan keputusan.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar