1. Governance System
System
Pemerintahan adalah kombinasi dari dua kata, yaitu: “sistem” dan “pemerintah”.
Berarti system secara keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang
memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan hubungan fungsional dari
keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan ketergantungan antara
bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian tidak bekerja dengan baik akan
mempengaruhi keseluruhan. Dan pemerintahan dalam arti luas memiliki pemahaman
bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan Negara dan
kepentingan Negara itu sendiri. Dari pengertian itu, secara harfiah berarti
system pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar lembagan egara dalam
melaksanakan kekuasaan Negara untuk kepentingan Negara itu sendiri dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
Governance System merupakan suatu tata
kekuasaan yang terdapat di dalam perusahaan yang terdiri dari 4 (empat) unsur
yang tidak dapat terpisahkan, yaitu :
a. Commitment on Governance
Commitment on Governance adalah komitmen
untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan
berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang
berlaku.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini
adalah :
- Undang Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
- Undang Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Undang Undang No. 10 Tahun 1998.
b. Governance Structure
Governance Structure adalah struktur
kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang
dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini
adalah :
- Peraturan Bank Indonesia No. 1/6/PBI/1999 tanggal 20-09-1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank.
- Peraturan Bank Indonesia No. 2/27/PBI/2000 tanggal 15-12-2000 tentang Bank Umum
- Peraturan Bank Indonesia No. 5/25/PBI/2003 tanggal 10-11-2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).
c. Governance Mechanism
Governance Mechanism adalah pengaturan
mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam
menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini
(antara lain) adalah :
- Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tanggal 19-05-2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
- Peraturan Bank Indonesia No. 5/12/PBI/2003 tentang Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum bagi Bank.
- Peraturan Bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004 tanggal 12-04-2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
- Peraturan Bank Indonesia No. 6/25/PBI/2004 tanggal 22-10-2004 tentang Rencana Bisnis Bank Umum.
- Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/2/PBI/2006 tanggal 30-01-2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.
- Peraturan Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/13/PBI/2006 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum.
- Peraturan Bank Indonesia No. 7/37/PBI/2004 tanggal 17-07-2003 tentang Posisi Devisa Netto Bank Umum.
d. Governance Outcomes
Governance Outcomes adalah hasil dari
pelaksanaan GCG baik dari aspek hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek
yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini
adalah :
- Peraturan Bank Indonesia No. 3/22/PBI/2001 tanggal 13-12-2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank.
Governance System dibedakan sesuai dengan
kondisi Negara masing-masing yaitu :
1) Presidensial
merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif
dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
2) Parlementer
merupakan sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting
dalam pemerintahan. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen
dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang
terhadap jalannya pemerintahan.
3)
Komunis
adalah paham yang merupakan sebagai bentuk reaksi atas perkembangan masyarakat
kapitalis yang merupakan cara berpikir masyarakat liberal.
4) Demokrasi
liberal merupakan sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak
individu dari kekuasaan pemerintah liberal merupakan sebuah ideologi, pandangan
filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan
dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama.
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan
tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara
sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap
memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai
fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu
pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu
akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk
memprotes hal tersebut.
2. Budaya Etika
Good
governance merupakan tuntutan yang terus menerus diajukan oleh publik
dalam perjalanan roda pemerintahan. Tuntutan tersebut merupakan hal yang wajar
dan sudah seharusnya direspon positif oleh aparatur penyelenggaraan pemerintahan. Good
governance mengandung dua arti yaitu :
- Menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai kepemimpinan. Good governance mengarah kepada asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Pencapaian visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem kestabilitas politik dan administrasi negara yang bersangkutan.
Untuk
penyelenggaraan Good governance tersebut maka diperlukan etika
pemerintahan. Etika merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat mencakup
tiga hal yaitu :
1.
Logika, mengenai tentang benar dan salah.
2.
Etika, mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
3.
Estetika, mengenai tentang keindahan dan kejelekan.
Pendapat
umum dalam bisnis bahwa perusahaan mencerminkan kepribadian pemimpinnya.
Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Jika
perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan
dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan memberi contoh. Prilaku ini
adalah budaya etika.
Bagaimana
budaya etika diterapkan. Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep
etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh
semua pegawai. Hal tersebut dicapai melalui metode tiga lapis yaitu :
a. Menetapkan
credo perusahaan
Merupakan
pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang
diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam
maupun di luar perusahaan.
b.
Menetapkan program etika;
Suatu
sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan
pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi
pegawai baru dan audit etika.
c.
Menetapkan kode etik perusahaan
Setiap perusahaan memiliki kode etiknya
masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik
industri tertentu.
3.
Mengembangkan struktur Etika Korporasi
Membangun entitas korporasi dan
menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke
dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan baik dalam entitas
koporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang
berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku
bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani”
dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan
mempunyai hati, tidak hanya sekedar mencari utang belaka, tetapi juga peduli
terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan
(stakeholders).
4.
Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)
Pengertian Code of Conduct (Pedoman
Perilaku). Pengelolaan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan
main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum
maupun aturan moral atau etika. Code of Conduct merupakan pedoman
bagi seluruh pelaku bisnis PT. Ninda Karya dalam bersikap dan berperilaku untuk
melaksanakan tugas sehari-hari dalam berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra
usaha dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan.
5.
Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment)
dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun
dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Pengaruh etika terhadap budaya:
1) Etika
Personal dan etika bisnis merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan
keberadaannya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer yang
terinternalisasi menjadi perilaku organisasi yang selanjutnya mempengaruhi
budaya perusahaan.
2)
Jika
etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan
maka hal tersebut berpotensi menjadi dasar kekuatan persusahaan yang pada
gilirannya berpotensi menjadi sarana peningkatan kerja
6.
Contoh Kasus
Kode Etik
Telkomsel
memiliki Kode Etik Perusahaan (Code of Conduct) yang merupakan turunan dan
implementasi dari Budaya Perusahaan ("THE TELKOMSEL WAY"). Setiap
Karyawan Telkomsel wajib untuk menerima dan menerapkan Budaya Perusahaan dan Kode
Etik Perusahaan sebagai panduan bertindak dalam menetapkan hubungan kerja,
pola pikir, sikap dan perilaku sehari-hari dengan sesama karyawan dan/atau
pihak-pihak lainnya yang meliputi namun tidak terbatas pada: mitra kerja
perusahaan, pemerintah, masyarakat, media massa.
Seperti
yang diatur dalam Kode Etik Perusahaan, karyawan diminta untuk berperilaku
sesuai dengan nilai-nilai THE TELKOMSEL WAY yaituInteGrity, Respect,
Enthusiasm, LoyAlty dan Totality. Seluruh karyawan diharapkan jujur
dan etis, termasuk dalam penanganan benturan kepentingan antara hubungan
pribadi dan profesional, baik yang nyata maupun yang diduga dapat menimbulkan
benturan kepentingan, mematuhi ketentuan internal Perusahaan, undang-undang dan
peraturan yang berlaku serta menjalankan prosedur dan pengendalian intern untuk
menjamin integritas proses laporan keuangan Perusahaan dan kepatuhan hukum.
Perseroan menjaga keterbukaan dan melakukan pendekatan yang etis dalam melaksanakan usahanya, baik dengan pelanggan, pemasok, komunitas maupun dengan anggota masyarakat lainnya. Oleh karenanya, karyawan wajib untuk menyediakan informasi yang lengkap dan benar mengenai produk dan jasa yang disediakan Perusahaan untuk mencegah adanya interpretasi yang menyesatkan.
Karyawan wajib memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat dan harus menghormati kewajibannya terhadap masyarakat, dengan menjadi aset ekonomi, intelektual dan sosial bagi masyarakat tempat Perusahaan beroperasi. Masyarakat akan merasakan manfaat kehadiran Perusahaan melalui kontribusi waktu, keahlian, teknologi dan sumber daya yang dimiliki Perusahaan.
Ketidakpatuhan terhadap Kode Etik Perusahaan akan mengakibatkan karyawan diberikan tindakan disiplin, termasuk pemutusan hubungan kerja atau hubungan bisnis dengan pemasok atau pelanggan. Bila dianggap perlu, sanksi atas pelanggaran dapat ditindaklanjuti dengan tuntutan perdata dan atau pidana.
Perseroan menjaga keterbukaan dan melakukan pendekatan yang etis dalam melaksanakan usahanya, baik dengan pelanggan, pemasok, komunitas maupun dengan anggota masyarakat lainnya. Oleh karenanya, karyawan wajib untuk menyediakan informasi yang lengkap dan benar mengenai produk dan jasa yang disediakan Perusahaan untuk mencegah adanya interpretasi yang menyesatkan.
Karyawan wajib memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat dan harus menghormati kewajibannya terhadap masyarakat, dengan menjadi aset ekonomi, intelektual dan sosial bagi masyarakat tempat Perusahaan beroperasi. Masyarakat akan merasakan manfaat kehadiran Perusahaan melalui kontribusi waktu, keahlian, teknologi dan sumber daya yang dimiliki Perusahaan.
Ketidakpatuhan terhadap Kode Etik Perusahaan akan mengakibatkan karyawan diberikan tindakan disiplin, termasuk pemutusan hubungan kerja atau hubungan bisnis dengan pemasok atau pelanggan. Bila dianggap perlu, sanksi atas pelanggaran dapat ditindaklanjuti dengan tuntutan perdata dan atau pidana.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar