Etika
Bisnis Akuntan Publik
Etika dalam bisnis akuntan publik itu sangat
diperlukan untuk mengatur perilaku para akuntan dalam melakukan profesinya.
Dalam melakukan profesi akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik
profesi yaitu kode etik akuntan Indonesia, yang merupakan tatanan etika dan
prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan
klien, sesame anggota seprofesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu kode
etik juga dapat digunakan oleh para pengguna jasa akuntan untuk menilai
kualitas dan mutu jasa yang diberikan akuntan publik melalui pertimbangan etika
sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Dan apabila suatu akuntan
melanggar atau tidak melakukan etika maka akan menimbulkan kerugian
Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan
etika itu adalah:
- Indepedensi, integritas, dan
- Standart umum dan prinsip akuntansi
- Tanggung jawab kepada klien
- Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
- Tanggung jawab dan praktik lain
Tanggung
Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas –
entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan
keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk ”uang” dengan jalan memberikan
sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntansi Publik
bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau
pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik
terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakn kepentingan publik dan juga
memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba. Dalam melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung
jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota
diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.
Krisis
dalam Profesi akuntansi
Profesi akuntansi yang krisis bahayanya
adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah,
opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan
akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang
menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk
menyumbangkan hampir sia – sia penyalahgunaannya.
Perusahaan melakukan pengawasan terhadap
auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern,
keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data, dan fungsi pemasaran
diantara orang banyak.
Akuntan publik merupakan suatu wadah yang
dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip
akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa
lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk
membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai
untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan
usahanya.
Bagi akuntan berperilaku etis akan
berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan
memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan
pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku
etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi
karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit
juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak.
Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan
profesi akuntansinya.
Permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh
Akuntan, sebagai berikut:
a.
Berkaitan
dengan earning management.
b.
Pemerikasaan
dan penyajian terhadap masalah akuntansi.
c. Berkaitan
dengan kasus-kasus yang dilakukan oleh akuntan pajak untuk menyusun laporan
keuangan agar pajak tidak menyimpang dari aturan yang ada.
d. Independensi
dari perusahaan dan masa depan independensi KAP. Jalan pintas untuk
menghasilkan uang dan tujuan praktek selain untuk mendapatkan laba.
e. Masalah
kecukupan dari prinsip-prinsip diterima umum dan asumsi-asumsi yang tersendiri
dari prinsip-prinsip yang mereka gunakan akan menimbulkan dampak etika bila
akuntan tersebut memberikan gambaran yang benar dan akurat.
Regulasi
dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Di Indonesia, melalui PPAJP – Dep. Keu.,
pemerintah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan
dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor
akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang
dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya.
Perkembangan terakhir dunia internasional
menunjukkan bahwa kewenangan pengaturan akuntan publik mulai
ditarik ke pihak pemerintah, dimulai dengan Amerika Serikat yang
membentuk Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB). PCAOB
merupakan lembaga semi pemerintah yang dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act
2002. Hal ini terkait dengan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap
lemahnya regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi, terutama
sejak terjadinya kasus Enron dan Wordcom yang menyebabkan bangkrutnya Arthur
Andersen sebagai salah satu the Big-5 yaitu kantor
akuntan publik besar tingkat dunia. Sebelumnya, kewenangan asosiasi
profesi sangat besar, antara lain:
-
Pembuatan
standar akuntansi dan standar audit
-
Pemeriksaan
terhadap kertas kerja audit, dan
-
Pemberian
sanksi.
Dalam RUU AP tersebut, regulasi terhadap akuntan publik diperketat
disertai dengan usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif
yang besar, terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP). Di samping itu ditambahkan
pula sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang yang
mengaku sebagai akuntan publik) dan
kepada akuntan publik yang melanggar penerapan SPAP. Seluruh regulasi
tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan,
meningkatkan kepercayaan publik serta melindungi
kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan
kualitas audit.
Peer
Review
Peer review adalah proses pengaturan-diri
oleh profesi atau proses evaluasi yang melibatkan individu-individu berkualitas
yang relevan dalam bidang tertentu . Metode peer review bekerja
untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan memberikan
kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan
untuk menentukan sebuah makalah akademis ’s kesesuaian untuk
publikasi .
Peer review dapat dikategorikan oleh jenis
aktivitas dan oleh medan atau profesi di mana kegiatan terjadi. Secara
umum, mereka yang terlibat dalam organisasi profesi atau khusus diberikan
mengidentifikasi proses tertentu mereka oleh “peer review” istilah generik. Jadi,
bahkan ketika kualifikasi diterapkan unsur-unsur dari peer review mungkin
tampak tidak konsisten.
Proses ini dilakukan oleh editor atau
penyunting untuk memilih badan pemberi dana untuk memutuskan pemberian dana
bantuan. Peer review ini bertujuan untuk memenuhi standar disiplin ilmu
yang mereka kuasai dan standar keilmuan pada umumnya. Publikasi dan penghargaan
yang tidak melalui peer review ini mungkin akan dicurigai oleh akademisi
dan profesional pada berbagai bidang. Bahkan, pada jurnal ilmiah terkadang
ditemukan kesalahan, penipuan ( fraud ) dan sebagainya yang dapat
mengurangi reputasi mereka sebagai penerbit ilmiah yang terpercaya.
CONTOH
KASUS
PELANGGARAN
STANDAR PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK “ PETRUS MITRA WINATA”.
Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati (Tahun
2007) membekukan izin akuntan public Drs. Petrus Mitra Winata dari KAP Drs.
Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, dimulai sejak 15 Maret 2007. Pada hari
selasa (27/3) Kepala Biro Hubungan Masyarakat Dapartemen Keuangan “Samsuar
Said” dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, menjelaskan bahwa sanksi
pembekuan izin diberikan karena akuntan public tersebut melakukan pelanggaran
terhadap SPAP. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pelaksanaan audit umum
atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen
Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.
Akibat dari pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh Petrus Mitra Winata, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi
termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan
juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap
bertanggung jawab atas jasa – jasa yang diberikan, serta wajib memenuhi
ketentuan mengikuti pendidikan professional berkelanjutan (PPL).
Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai
dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.
ANALISA KASUS
Kasus
diatas menejlaskan tentang pelanggaran dalam profesi akuntan, yaitu pelanggaran
yang dilakukan oleh akuntan public terhadapa standar / kode etik yang telah
ditetapkan, yaitu Standar Profesi Akuntan Public.
Dijelaskan dalam kasus diatas bahwa, akuntan
yang bersangkutan secara sengaja bekerja sama dengan kliennya dalam rangka
melakukan rekayasa atas laporan keuangan PT tersebut (kliennya). Jadi intinya,
akuntan tersebut diduga telah bertindak menyimpang dari kode etik untuk
keuntungan dirinya sendiri( ataupun rekannya). Berkaitan dengan permasalahan
ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sanksi kepada akuntan
yang bersangkutan, berupa pembekuan izin, yaitu dilarang memberikan jasa
atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus, dan
dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP.
KESIMPULAN DARI KASUS
Akuntan
tersebut telah melanggar kode etik akuntan khususnya SPAP. Pelanggaran tersebut
tidak menunjukan prinsip – prinsip perilaku seorang akuntan public, yaitu :
tidak menjunjung tinggi kejujuran dan tidak bertanggung jawab dalam penyampaian
bukti, Dan mengabaikan nilai objektifitas, lemahnya moral, tidak independen,
lebih memilih kepentingan pribadi. Perbuatan semacam ini menciderai etika profesi
akuntan dan parahnya dapat menimbulkan citra buruk profesi akuntan
dimasyarakat.
SUMBER
: