Kamis, 19 Juni 2014

UPAYA MEMBERANTAS KORUPSI DI INDONESIA

Korupsi adalah sebuah tindakan menyalah gunakan kepercayaan public kepada sebuah instansi Negara. Hal mengenai korupsi pun sudah tercantum pada UU No. 31 Tahun 1999 jg UU No. 20 Tahun 2001. Yaitu berisi tentang bentuk  / jenis tindakan pidana korupsi yang dikelompokan sebagai berikut :
a)      Kerugian keuangan
b)      Suap menyuap
c)      Penggelapan dalam jabatan
d)     Pemerasan
e)      Perbuatan curang
f)       Benturan kepentingan dalam pengadaan
g)      Gratifikasi
Namun hingga saat ini permasalah mengenai korupsi masih saja berlangsung, bahkan Indonesia tercatat sebagai Negara urutan ke 118 dengan skor 32. Skor 32 menunjukkan bahwa Indonesia masih belum dapat keluar dari situasi korupsi yang sudah mengakar dan membudaya di negeri ini. Nah ,kalau sudah begini apakah kita harus bangga dengan aib tersebut? Pelaku korupsi merupakan parasit yang dapat menghancurkan Negara dari dalam.

Inilah beberapa dampak korupsi bagi perekonomian Negara yaitu :
  1. Korupsi mengurangi kemampuan pemerintah untuk melakukan perbaikan dalam bentuk peraturan dan control akibat kegagalan pasar.
  2. Korupsi mendistorsi insentif seseorang yang seharusnya melakukan kegiatan produktif menjadi keinginan untuk merealisasi peluang korupsi dan akhirnya menyumbangkan negatif value added.
  3. Korupsi menjadi bagian dari welfare cost yaitu memperbesar biaya produksi dan memperbesar biaya yang harus dibayar bagi konsumen/masyarakat (dalam kasus pajak) sehingga berakibat menurunkan kesejahteraan masyarakat.
  4. Korupsi mereduksi peran fundamental pemerintah, yang memberikan pengaruh negative bagi pertumbuhan ekonomi yang ingin dicapai.
  5. Korupsi mengurangi legitimasi dari peran pasar pada perekonomian, dan juga proses demokrasi.

Dari beberapa dampak diatas dapat disimpulkan bahwa tindakan korupsi dapat merugikan banyak manusia bahkan merugikan Negara. Negara yang seharusnya dapat berkembang secara baik menjadi terhambat akibat tindakan korupsi.

Sebagai warga Negara kita harus mengupayakan pemberantasan korupsi agar Negara Indonesia bisa terlepas dari beban korupsi. Peranan serta masyarakat dalam memberantas korupsi sudah tercantum pada UU No. 41 Tahun 1999. Adapun beberapa upaya yang dapat kita tempuh dalam mengatasinya :
  1. Upaya pencegahan (Preventif) yaitu menanamkan pendidikan anti korupsi bagi anak bangsa melalui pendidikan formal , informal , dan agama.
  2. Upaya penindakan (kuratif) yaitu menindak lanjuti hukuman peringatan, pemecatan secara tidak terhormat dan hukuman pidana kepada mereka yang terbukti melanggar.
  3. Upaya edukasi masyarakat/mahasiswa yaitu bersikap tidak acuh tak acuh terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan korupsi, melakukan partisipasi dan mengontrol social terkait dengan kepentingan public.

Namun saat ini hukuman bagi seorang koruptor di Indonesia tidaklah berat yang membuat para koruptor tidak jera menghabiskan uang Negara. Inilah beberapa hukuman yang seharusnya dijalankan oleh pemerintah agar para koruptor jera memakan uang rakyat.
  1. Di fakir miskinkan

Koruptor yang tertangkap basah melakukan korupsi, seharusnya di sita semua barang-barangnya, dari rumah, mobil, dan segala yang dia punya, sampai sekecil peniti pun harus di sita, kecuali baju yang melekat pada badanya saja yang tak di sita, yang lainnya disita sampai habis tak bersisa. Dan di black list, tidak boleh melamar pekerjaan di semua perkantoran seluruh Indonesia, baik yang swasta maupun yang negeri. Biartahu rasanya menjadi orang gelandangan.

     2.  Digantung di atas monas

Keren tuh usul Anas Urbaningrum, yang mengatakan kalo dia terbukti korupsi dalam kasus hambalang maka Anas siap di gantung. Wah, berarti kalo benar pak anas terlibat kasus korupsi hambalang, mesti siap-siap dong. Mudah-mudahan sih ucapan dia benar kalo dia tak terlibat kasus hambalang, tapi bagaimana ucapannya nazar yang mengatakan kalo Anas urbaningrum ikut terlibat. Seharusnya buktikan dong pak anas kalo sampean tak terlibat, jangan bisanya klarifikasi di media saja…heehehe

Di gantung di monas, jika semua koruptor yang sudah terbukti bersalah, dihukum di gantung di monas akan lebih menakutkan para koruptor tuh, tapi bisa bisa monas di ganti monument koruptor gantung, singkatannya apa yah?….hihihihi

      3.   Ditonjok wajib pajak se Indonesia           

Jika setiap wajib pajak menonjok pelaku koruptor, rasannya ada kepuasannya tersendiri, hitung saja sendiri berapa wajib pajak di Indonesia ini. Yang pasti ada jutaan orang wajib pajak. Seandainya tiap orang yang membayar pajak menonjok 3 kali pelaku koruptor. Berapa kali koruptor itu kena pukulan orang seluruh Indonesia…….hahahaha, sadis.
      
       4.  Dihukum mati

Hukuman yang terlalu ringan buat pelaku koruptor sangatlah melukai rakyat Indonesia, seolah olah hukum di negeri ini hanya tajam kebawah tapi tumpul keatas. Koruptor seharusnya di hokum mati, sehingga akan mengurangi adanya korupsi. Karena akan berpikir ulang jika tertangkap melakukan korupsi.


Korupsi memang kejahatan paling sadis, sehingga perlu adanya hukuman yang paling jera. Berapa juta orang yang di rugikan akibat korupsi negara. Jika pencuri motor saja di hokum berat, bahkan ada yang sampai meregang nyawa akibat tertangkap dan di keroyok warga. Lalu kenapa koruptor tidak di hukum berat saja.

DAFTAR PUSTAKA

http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi
http://www.bahaudin.com/2012/10/korupsi-dan-jenis-jenisnya.html
http://indragunawan0605.wordpress.com/2013/11/20/dampak-korupsi-bagi-perekonomian-indonesia/
http://idiesta.blogspot.com/2012/10/peran-serta-masyarakat-dalam.html
http://tsefull.blogdetik.com/2012/03/13/inilah-hukuman-yang-pantas-untuk-koruptor/

Sabtu, 30 November 2013

PERMODALAN KOPERASI



PERMODALAN KOPERASI
A.   Arti Modal Koperasi
Adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
Modal di bagi menjadi 2, yaitu:
o   Modal Jangka Panjang,
o    Modal Jangka Pendek

B.   Sumber Modal
Menurut UU no. 12 tahun 1967
     • Simpanan Pokok
     • Simpanan Wajib
     • Simpanan Sukarela
     • Modal Sendiri

Menurut UU no. 25 tahun 1992
• Modal Sendiri (equity capital)
• Modal Pinjaman (dept capital)

Modal sendiri terdiri dari :

    1. Simpanan pokok
        Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.

    2. Simpanan wajib
        Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan

    3. Simpanan sukarela
        Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.

    4.Dana cadangan
       Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

    5. Dana hibah.
        Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.

Modal pinjaman dapat berasal dari:

1. anggota
2. koperasi lain
3. bank
4. sumber lain yang sah

C.   Distribusi Cadangan Koperasi

Ø  DEFINISI CADANGAN MENURUT (UU No. 25/1992)
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU) yang dimasukkan untuk menumpuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Ø  Sesuai dengan anggaran dasar UU No.12/1967  
menunjukkan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, Sedangkan, SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk Cadangan.
Ø  Distribusi CADANGAN koperasi antara lain dipergunakan untuk :

a)      Memenuhi kewajiban tertentu
b)      Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
c)      Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
d)       Adanya Perluasan Usaha
DAFTAR PUSTAKA




SISA HASIL USAHA (SHU)



SISA HASIL USAHA (SHU)
A.    Pengertian SHU
         Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TU]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku.
         Sedangkan dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No. 25/1992, tentang Perkoperasian, pasal 45 adalah sebagai berikut.
1.) SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai keputusan Rapat Anggota.
3.) Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
B.     Rumus Pembagian
Menurut UU No. 25/1992 pasal5 ayat1
Mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :                                                       
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
C.     Prinsip – Prinsip Pembagian SHU
Dalam koperasi, anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Di sisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
ü  SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
ü  SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
ü  Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
ü  SHU anggota dibayar secara tunai.

DAFTAR PUSTAKA


EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI



Di Lihat  Dari Sisi Anggota 

1. EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI

Salah satu hubungan penting koperasi adalah dengan para anggotanya, yang sekaligus sebagai pemilik danpengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik dan anggota akan mempersoalkan dana (simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, untuk tidaknya tergantung pelayanan koperasi.
>> Setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi
1.      Jika kegiatan tersebut sesuai kebutuhannya
2.      Jika pelayanan ditawarkan dengan harga, mutu dan syarat-syarat lebih menguntungkan disbanding dari pihak-pihak luar perusahaan

2. EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA

Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi, sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian dan normative. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis,maksudnya insentif berupa pelayanan barang-jasa yang dilakukan koperasi secara efisien, atau adanya pengurangan biaya atau diperolehya harga menguntungkan serta penerimaan bagian SHU secara tunai maupun bentuk barang. Bila dilihat dari peranan anggota, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga unruk anggota dan harga non anggota, perbedaan ini megharuskan daya analisis yang lebih tajam dlam melihat koperasi dalam pasar yang bersaing.
3. ANALISIS HUB. EFEK EKONOMIS DENGAN KEBERHASILAN KOPERASI
Koperasi merupakan badan usaha ekonomi yang bertujuan untuk menigkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya. Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba tergantung pada besarnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggotanya.
Keberhasilan koperasi ditentukan salah satu faktornya adalah partisipasi anggota, partisipasi anggota sangat erat hubungannya dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang diperoleh oleh anggota koperasi.

4. PENYAJIAN DAN ANALISIS NERACA PELAYANAN

Bila suatu koperasi bisa lebih memenuhi pelayan yang sesui dengan kebutuhan anggotanya dibandingkan dengan pesaingnya, maka partisipasi anggota terhadap koperasi akan meningkat. Untuk lebih meningkatnkan pelayanannya kepada anggota koperasi membutuhkan informasi yang dating dari anggotanya sendiri.

Ada 2 faktor koperasi harus meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasinya :
1)      Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain
2)      Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat dari perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan akan

Di Lihat Dari Sisi Perusahaan

1. Efisiensi Perusahaan Koperasi

Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.

2. Efektivitas Koperasi

Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif

3. Produktivitas Koperasi

Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi :
PPK = SHUk x 100 % (1) Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100% (2) Modal koperasi
a) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
b) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….

4. Analisis Laporan Koperasi

Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi :
(1) Neraca,
(2) Perhitungan hasil usaha (income statement),
(3) Laporan arus kas (cash flow),
(4) Catatan atas laporan keuangan
(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.

DAFTAR PUSTAKA