Korupsi adalah sebuah tindakan menyalah
gunakan kepercayaan public kepada sebuah instansi Negara. Hal mengenai korupsi
pun sudah tercantum pada UU No. 31 Tahun 1999 jg UU No. 20 Tahun 2001. Yaitu berisi
tentang bentuk / jenis tindakan pidana korupsi
yang dikelompokan sebagai berikut :
a) Kerugian
keuangan
b) Suap
menyuap
c) Penggelapan
dalam jabatan
d) Pemerasan
e) Perbuatan
curang
f) Benturan
kepentingan dalam pengadaan
g) Gratifikasi
Namun hingga saat ini permasalah mengenai
korupsi masih saja berlangsung, bahkan Indonesia tercatat sebagai Negara urutan
ke 118 dengan skor 32. Skor 32 menunjukkan bahwa Indonesia masih belum dapat keluar
dari situasi korupsi yang sudah mengakar dan membudaya di negeri ini. Nah
,kalau sudah begini apakah kita harus bangga dengan aib tersebut? Pelaku korupsi
merupakan parasit yang dapat menghancurkan Negara dari dalam.
Inilah beberapa dampak korupsi bagi
perekonomian Negara yaitu :
- Korupsi mengurangi kemampuan pemerintah untuk melakukan perbaikan dalam bentuk peraturan dan control akibat kegagalan pasar.
- Korupsi mendistorsi insentif seseorang yang seharusnya melakukan kegiatan produktif menjadi keinginan untuk merealisasi peluang korupsi dan akhirnya menyumbangkan negatif value added.
- Korupsi menjadi bagian dari welfare cost yaitu memperbesar biaya produksi dan memperbesar biaya yang harus dibayar bagi konsumen/masyarakat (dalam kasus pajak) sehingga berakibat menurunkan kesejahteraan masyarakat.
- Korupsi mereduksi peran fundamental pemerintah, yang memberikan pengaruh negative bagi pertumbuhan ekonomi yang ingin dicapai.
- Korupsi mengurangi legitimasi dari peran pasar pada perekonomian, dan juga proses demokrasi.
Dari beberapa dampak diatas dapat disimpulkan bahwa tindakan
korupsi dapat merugikan banyak manusia bahkan merugikan Negara. Negara yang
seharusnya dapat berkembang secara baik menjadi terhambat akibat tindakan korupsi.
Sebagai warga Negara kita harus mengupayakan pemberantasan korupsi
agar Negara Indonesia bisa terlepas dari beban korupsi. Peranan serta masyarakat
dalam memberantas korupsi sudah tercantum pada UU No. 41 Tahun 1999. Adapun beberapa
upaya yang dapat kita tempuh dalam mengatasinya :
- Upaya pencegahan (Preventif) yaitu menanamkan pendidikan anti korupsi bagi anak bangsa melalui pendidikan formal , informal , dan agama.
- Upaya penindakan (kuratif) yaitu menindak lanjuti hukuman peringatan, pemecatan secara tidak terhormat dan hukuman pidana kepada mereka yang terbukti melanggar.
- Upaya edukasi masyarakat/mahasiswa yaitu bersikap tidak acuh tak acuh terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan korupsi, melakukan partisipasi dan mengontrol social terkait dengan kepentingan public.
Namun saat ini hukuman bagi seorang koruptor di Indonesia
tidaklah berat yang membuat para koruptor tidak jera menghabiskan uang Negara. Inilah
beberapa hukuman yang seharusnya dijalankan oleh pemerintah agar para koruptor jera
memakan uang rakyat.
- Di fakir miskinkan
Koruptor yang tertangkap basah melakukan korupsi, seharusnya
di sita semua barang-barangnya, dari rumah, mobil, dan segala yang dia punya, sampai
sekecil peniti pun harus di sita, kecuali baju yang melekat pada badanya saja
yang tak di sita, yang lainnya disita sampai habis tak bersisa. Dan di black
list, tidak boleh melamar pekerjaan di semua perkantoran seluruh Indonesia, baik
yang swasta maupun yang negeri. Biartahu rasanya menjadi orang gelandangan.
2. Digantung di atas monas
Keren tuh usul Anas Urbaningrum, yang mengatakan kalo dia terbukti
korupsi dalam kasus hambalang maka Anas siap di gantung. Wah, berarti kalo benar
pak anas terlibat kasus korupsi hambalang, mesti siap-siap dong. Mudah-mudahan sih
ucapan dia benar kalo dia tak terlibat kasus hambalang, tapi bagaimana ucapannya
nazar yang mengatakan kalo Anas urbaningrum ikut terlibat. Seharusnya buktikan
dong pak anas kalo sampean tak terlibat, jangan bisanya klarifikasi di media
saja…heehehe
Di gantung di monas, jika semua koruptor yang sudah terbukti
bersalah, dihukum di gantung di monas akan lebih menakutkan para koruptor tuh, tapi
bisa bisa monas di ganti monument koruptor gantung, singkatannya apa
yah?….hihihihi
3. Ditonjok wajib pajak se Indonesia
Jika setiap wajib pajak menonjok pelaku koruptor, rasannya ada
kepuasannya tersendiri, hitung saja sendiri berapa wajib pajak di Indonesia ini.
Yang pasti ada jutaan orang wajib pajak. Seandainya tiap orang yang membayar pajak
menonjok 3 kali pelaku koruptor. Berapa kali koruptor itu kena pukulan orang
seluruh Indonesia…….hahahaha, sadis.
4. Dihukum mati
Hukuman yang terlalu ringan buat pelaku koruptor sangatlah melukai
rakyat Indonesia, seolah olah hukum di negeri ini hanya tajam kebawah tapi tumpul
keatas. Koruptor seharusnya di hokum mati, sehingga akan mengurangi adanya korupsi.
Karena akan berpikir ulang jika tertangkap melakukan korupsi.
Korupsi memang kejahatan paling sadis, sehingga perlu adanya
hukuman yang paling jera. Berapa juta orang yang di rugikan akibat korupsi negara.
Jika pencuri motor saja di hokum berat, bahkan ada yang sampai meregang nyawa akibat
tertangkap dan di keroyok warga. Lalu kenapa koruptor tidak di hukum berat saja.
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi
http://www.bahaudin.com/2012/10/korupsi-dan-jenis-jenisnya.html
http://indragunawan0605.wordpress.com/2013/11/20/dampak-korupsi-bagi-perekonomian-indonesia/
http://idiesta.blogspot.com/2012/10/peran-serta-masyarakat-dalam.html
http://tsefull.blogdetik.com/2012/03/13/inilah-hukuman-yang-pantas-untuk-koruptor/
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi
http://www.bahaudin.com/2012/10/korupsi-dan-jenis-jenisnya.html
http://indragunawan0605.wordpress.com/2013/11/20/dampak-korupsi-bagi-perekonomian-indonesia/
http://idiesta.blogspot.com/2012/10/peran-serta-masyarakat-dalam.html
http://tsefull.blogdetik.com/2012/03/13/inilah-hukuman-yang-pantas-untuk-koruptor/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar