1.
Berikan contoh masing-masing bentuk usaha perusahaan,
bank dan non bank, masing-masing 3 contoh usaha nyata? Dan di cari landasan
hukumnya bukan hanya nama-nama perusahaannya saja!
# Lima contoh nama-nama perusahaannya yaitu:
1. Bank
2. Non Bank
3. Perseroan
4. Firma
5. CV
Jawaban
1. Bank
Bank Rakyat Indonesia
Bank Tabungan Niagara
Panin Bank
Landasan
hukum :
1.
Undang‐Undang Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang ‐ Undang Nomor 10 Tahun 1998
2.
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 1999 tentang BI sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004.
4.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.
23 Tahun 1999 tentang BI menjadi Undang-Undang.
2. Non Bank
1.
LEASING
Leasing ialah setiap kegiatan pembiayaan
perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh
suatu perusahaan, dengan jangka waktu berdasarkan pembayaran-pembayaran berkala
disertai dengan hak pilih (optic) bagi perusahaan tersebut untuk membeli
barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangkja waktu leasing
berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati.
1. Dasar Hukum
Berdasarkan keputusan bersama Menteri Keuangan,
Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia dibuat Surat Keputusan :
No. Kep. 122/MK/IV/1974
No. Kep. 32/M/SK/2/1974
No. Kep. 30/Kpb/I/74
Surat ini merupakan surat izin usaha
diberikan oleh Menteri Keuangan, setelah dipertimbangkan oleh Bank Indonesia.
2. Usaha Leasing
Dapat dilakukan oleh :
Lembaga Keuangan Bank
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh
bank-bank apabila hendak melaksanakan kegiatan leasing akan diatur
berdasarkan Undang-undang Pokok Perbankan (Undang-undang No. 14 tahun 1967).
Lembaga Keuangan Non Bank
a. Telah memenuhi
persyaratan-persyaratan yang ditetapkan dalam atau berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan No. Kep. 38/MK/IV/1972.
b. Untuk kegiatan leasing yang
dilakukan harus mempunyai tata usaha/pembukuan tersendiri.
2.
Reksa
Dana
Ø Berdasarkan
Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum
Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas
(PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
Ø Reksa Dana berbentuk
Perseroan (PT. Reksa Dana)
suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari
sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan
perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada
jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan
portofolio investasi.
3.
Kontrak Investasi Kolektif
kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian
yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak
ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank
Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi
investasi.
Ø Peraturan
Pemerintah No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan
Kegiatan di Pasar Modal BabIII Reksa Dana dan Bab VII Bank Umum Sebagai
Kustodian.
Ø
Keputusan Menteri Keuangan
No. 646/KMK.01/1995 tentang Pemilikan Saham Atau UnitPenyertaan Reksa Dana Oleh
Pemodal Asing; dan4. Peraturan – peraturan Bapepam lainnya
3. Perseroan
PT. PLN
ü Landasan Hukum
– Peraturan Pemerintah RI No 23 tahun 1994.
– Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN No KEP-032/M- PBUMN/1998 Jis Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN No. : KEP-033/M-PBUMN/1998; Keputusan Menteri Keuangan RI No. 108/KMK.05/2001; dan Keputusan Menteri Keuangan RI No 406/KMK.05/2001.
– Anggaran Dasar PT PLN (Persero).
– Peraturan Pemerintah RI No 23 tahun 1994.
– Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN No KEP-032/M- PBUMN/1998 Jis Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN No. : KEP-033/M-PBUMN/1998; Keputusan Menteri Keuangan RI No. 108/KMK.05/2001; dan Keputusan Menteri Keuangan RI No 406/KMK.05/2001.
– Anggaran Dasar PT PLN (Persero).
PT.
AKSES
ü
Landasan Hukum
PT Askes
(Persero) yang berkedudukan di Jakarta didirikan dengan Akte Notaris Muhani
Salim, SH Nomor 104 tanggal 20 Agustus 1992 yang telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Akte Notaris NM Dipo Nusantara Pua Upa, SH Nomor 37, tanggal 19
Agustus 2008 yang mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan
PT. POS INDONESIA
ü
Landasan Hukum
Pendirian PT Pos Indonesia
didasari Akta Notaris Sutjipto, SH Tanggal 20 Juni 1995 No.117 yang telah
dilakukan perubahan pada Anggaran Dasarnya dengan Akta Notaris Sutjipto,SH
tanggal 21 September 1998 No.89 yang mengukuhkan ijin pendirian perusahaan
dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M 13.HT.03.05.TH. 1988
Tanggal 11 April 1988 yg esensinya menegaskan misi PT Pos Indonesia sebagai :
Turut serta melaksanakan dan menunjang program pemerintah di bidang ekonomi dan
pembangunan nasional pada umumnya, khususnya bidang pelayanan pos dan jasa giro
di DN maupun di LN dgn menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas .
4.
Firma
-Deloitte Konsultan Indonesia
- KPMG
- Price water house coopers
ü Landasan Hukum
Dalam KUH Dagang tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun
pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan
perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang).
Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan persekutuan komanditer dengan
dibuatkan akta pendirian/berdasarkan akta notaris, didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI.
Dengan kata lain prosedur pendiriannya sama dengan prosedur mendirikan
persekutuan firma.
5. CV
Rally Mobil
Andi Jaya
Motor
Nanda Mobil
Landasan Hukum
Dalam KUH Dagang tidak ada aturan tentang pendirian,
pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer dapat
diadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja
(Pasal 22 KUH Dagang). Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan persekutuan
komanditer dengan dibuatkan akta pendirian/berdasarkan akta notaris,
didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan
dalam Tambahan Berita Negara RI. Dengan kata lain prosedur pendiriannya sama
dengan prosedur mendirikan persekutuan firma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar