Senin, 15 April 2013

TKI PAHLAWAN DEVISA NEGARA



PENDAHULUAN

Tenaga kerja Indonesia atau biasa disebut dengan TKI adalah penduduk usia produktif yang bekerja di luar negeri dan mendapatkan upah dari apa yang mereka perbuat dalam kurun waktu tertentu biasanya dalam kurun waktu 2 tahun. Bagi tenaga kerja perempuan yang bekerja di luar negeri disebut dengan Tenaga Kerja Wanita (TKW). Jumlah pengiriman TKI dari tahun ke tahun semakin bertambah seiring dengan pertambahan jumlah penduduk di Indonesia
Biasanya para TKI telah menandatangani suatu kontrak kerja yang menyebutkan batasan kerja di negara tersebut hanya 2 tahun saja, tetapi jika ada keinginan untuk meneruskannya dapat dilakukan dengan melakukan perpanjangan kontrak kerja dengan negara penerima TKI.
Meskipun mereka hanyalah seorang buruh tetapi janganlah kita remehkan mereka karena mereka merupakan salah satu aset negara yang tak ternilai harganya. Hal ini dikarenakan TKI merupakan salah satu penyumbang terbesar bagi devisa negara dan merupakan pahlawan devisa bagi Indonesia.
            Akan tetapi pemerintah kurang memperhatikan kesejahteraan para TKI ini. Banyak kasus dimana-mana yang mengakibatkan TKI kita berjatuhan dinegeri orang. Mulai dari kasus pemerkosaan , penganiayaan bahukan sampai pembunuhan. Dari adanya kasus itu pemerintah dan masyarakrat perlu bersama memperhatikan kesejahteraan TKI.


ISI TULISAN

Pahlawan Devisa” itulah julukan yang diberikan bagi tenaga kerja Indonesia yang mengadu nasib ke luar negeri. Di media massa gencar disebutkan bahwa Buruh migrant Indonesia adalah “ Pahlawan Devisa ”, bahkan di Bandara Soekarno Hatta, tepat di pintu masuk khusus bagi para pekerja Indonesia yang baru pulang dari luar negeripun terpampang tulisan “Pahlawan Devisa”. Kata “Pahlawan Devisa” tersebut mengandung makna dan menggambarkan bahwa kontribusi Tenaga Kerja Indonesia terhadap perekonomian Nasional tidaklah sedikit. Kontribusi devisa yang mereka berikan sangat berperan penting dalam pembangunan bangsa Indonesia, di samping mereka adalah sebagai tulang punggung bagi keluarganya sendiri.
Namun sungguh ironi, julukan sebagai “Pahlawan Devisa” ternyata tidak sesuai dengan perlakuan yang mereka dapatkan, baik di dalam negeri sendiri bahkan di Negara tempat mereka bekerja. Dari dalam negeri sendiri ialah kurangnya perhatian dari Pemerintah mengenai perlindungan terhadap mereka sebagai Tenaga kerja,yang juga melekat padanya Hak Azasi sebagai seorang manusia.Bahkan masyarakat Indonesia sendiripun memandang rendah, memandang dengan sebelah mata para Tenaga Kerja Indonesia,
Sehingga banyak kasus kekerasan terhadap Tenaga Kerja Indonesia(TKI) yang kita temui, lihat, dan kita dengar. Diantara kasus- kasus itu adalah:


Kasus yang menimpa Sumiati binti Mustofa di Arab Saudi.

Pada November 2010, Sumiati, warga Negara Indonesia, bekerja sebagai TKI di arab Saudi mengalami penyiksaan di luar batas perikemanusiaan. Akibat fisik yang dialami sumiati akibat penyiksaan yang diterimanya adalah kulit mengelupas, luka baker, dan bibir digunting.  
Kasus yang menimpa Kikim Komalasari.

TKW yang berasal dari cianjur Jawa Barat ini bkerja sebagai Tenaga kerja di Kota Abha, Arab Saudi. November 2010 lalu Kikim komalasari di bunuh dan mayatnya ditemukan sudah tidak di tempat pembuangan sampah dan diduga tewas karena disiksa oleh majikannya.


Kasus penganiayaan terhadap TKI di Syiria

Amelia yang berasal dari purwakarta, warga negara Indonesia yang bekrja sebagai tenaga kerja wanita di syiria mengalami penganiayaan, yang dilakukan oleh majikannya.


Kasus kekerasan sekaligus perkosaan di Malaysia

September 2010, TKI asal Lampung, Winfaidah (26 tahun) harus kehilangan keperawanannya karena nafsu bejat orang tidak bertanggung jawab.


Kasus yang menimpa Ruyati di Arab Saudi

Ruyati binti Satubi adalah TKW yang bersal dari Kampung Ceger,Kecamatan Sukatani,Bekasi-Jawa Barat ini bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi. Pada tanggal 18 Juni 2011, Ruyati dihukum mati dengan dakwaan membunuh majikannya.
Ruyati dihukum pancung akibat perbuatannya membunuh majikannya sendiri, namun Ruyati mengaku bahwasanya Ia melakukan hal tersebut dengan terpaksa,karena pertengkaran yang terjadi dengan majikannya sebagai akibat dari majikannya tersebut yang melarang/tidak memperbolehkan Ruyati untuk pulang kampung.
 




Oleh karena itulah, perlu adanya hukum ketenagakerjaan yang benar-benar membela hak buruh/tenaga kerja yang secara komprehensif dan konkret dari pemerintah untuk melindungi tenaga kerja terhadap kekuasaan yang tidak terbatas dari Pengusaha, majikan, sehingga terjaganya ketertiban, keamanan dan keadilan bagi pihak-pihak yang terkait dalam ketenagakerjaan. Seperti yang telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, bahwa “Pemerintah bertugas mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri “

Sekarang, apa yang bisa dilakukan untuk mengatasi problematika yang membelit para TKI??
Cek jawabannya di bawah ini
  

Bentuk partisipasi lain bisa dilakukan lewat penciptaan layanan peduli TKI. Sebagaimana yang dilakukan oleh Marlina Quratul Aini dkk, mahasiswa Universitas Brawijaya Malang, yang bernama PENCIL c-TKW. 

PENUTUP

TKI yang merupakan penyumbang devisa terbesar di negara ini yang seharusnya mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah dan masyarakat . Janganlah lagi kita memandang remeh mereka, karena mereka adalah pahlawan devisa kita.  Kita harus bersama melindungi mereka agar tak semakin banyak kasus-kasus atau penderitaan  yang dialami para TKI di negeri ini , serta perlu adanya hukum yang tegas bagi para pelanggar.  

DAFTAR PUSTAKA

http://benitoramio-nugroho.blogspot.com/2012/07/yuk-mengatasi-masalah-tki-lewat.html


 



Rabu, 13 Maret 2013

TKI PAHLAWAN DEVISA NEGARA


Pahlawan Devisa” itulah julukan yang diberikan bagi tenaga kerja Indonesia yang mengadu nasib ke luar negeri. Di media massa gencar disebutkan bahwa Buruh migrant Indonesia adalah “ Pahlawan Devisa ”, bahkan di Bandara Soekarno Hatta, tepat di pintu masuk khusus bagi para pekerja Indonesia yang baru pulang dari luar negeripun terpampang tulisan “Pahlawan Devisa”. Kata “Pahlawan Devisa” tersebut mengandung makna dan menggambarkan bahwa kontribusi Tenaga Kerja Indonesia terhadap perekonomian Nasional tidaklah sedikit. Kontribusi devisa yang mereka berikan sangat berperan penting dalam pembangunan bangsa Indonesia, di samping mereka adalah sebagai tulang punggung bagi keluarganya sendiri. Namun sungguh ironi, julukan sebagai “Pahlawan Devisa” ternyata tidak sesuai dengan perlakuan yang mereka dapatkan, baik di dalam negeri sendiri bahkan di Negara tempat mereka bekerja. Dari dalam negeri sendiri ialah kurangnya perhatian dari Pemerintah mengenai perlindungan terhadap mereka sebagai Tenaga kerja,yang juga melekat padanya Hak Azasi sebagai seorang manusia.Bahkan masyarakat Indonesia sendiripun memandang rendah, memandang dengan sebelah mata para Tenaga Kerja Indonesia,

Sehingga banyak kasus kekerasan terhadap Tenaga Kerja Indonesia(TKI) yang kita temui, lihat, dan kita dengar. Diantara kasus- kasus itu adalah:

1.                  Kasus yang menimpa Sumiati binti Mustofa di Arab Saudi.
Pada November 2010, Sumiati, warga Negara Indonesia, bekerja sebagai TKI di arab Saudi mengalami penyiksaan di luar batas perikemanusiaan. Akibat fisik yang dialami sumiati akibat penyiksaan yang diterimanya adalah kulit mengelupas, luka baker, dan bibir digunting.

2.                  Kasus yang menimpa Kikim Komalasari.
TKW yang berasal dari cianjur Jawa Barat ini bkerja sebagai Tenaga kerja di Kota Abha, Arab Saudi. November 2010 lalu Kikim komalasari di bunuh dan mayatnya ditemukan sudah tidak di tempat pembuangan sampah dan diduga tewas karena disiksa oleh majikannya.
3.                  Kasus penganiayaan terhadap TKI di Syiria
Amelia yang berasal dari purwakarta, warga negara Indonesia yang bekrja sebagai tenaga kerja wanita di syiria mengalami penganiayaan, yang dilakukan oleh majikannya.
4.                  Kasus kekerasan sekaligus perkosaan di Malaysia
September 2010, TKI asal Lampung, Winfaidah (26 tahun) harus kehilangan keperawanannya karena nafsu bejat orang tidak bertanggung jawab.
5.                  Kasus yang menimpa Ruyati di Arab Saudi
Ruyati binti Satubi adalah TKW yang bersal dari Kampung Ceger,Kecamatan Sukatani,Bekasi-Jawa Barat ini bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi. Pada tanggal 18 Juni 2011, Ruyati dihukum mati dengan dakwaan membunuh majikannya.
Ruyati dihukum pancung akibat perbuatannya membunuh majikannya sendiri, namun Ruyati mengaku bahwasanya Ia melakukan hal tersebut dengan terpaksa,karena pertengkaran yang terjadi dengan majikannya sebagai akibat dari majikannya tersebut yang melarang/tidak memperbolehkan Ruyati untuk pulang kampung.
Oleh karena itulah, perlu adanya hukum ketenagakerjaan yang benar-benar membela hak buruh/tenaga kerja yang secara komprehensif dan konkret dari pemerintah untuk melindungi tenaga kerja terhadap kekuasaan yang tidak terbatas dari Pengusaha, majikan, sehingga terjaganya ketertiban, keamanan dan keadilan bagi pihak-pihak yang terkait dalam ketenagakerjaan. Seperti yang telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, bahwa “Pemerintah bertugas mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri “

Sekarang, apa yang bisa dilakukan untuk mengatasi problematika yang membelit para TKI??
Cek jawabannya di bawah ini 

Bentuk partisipasi lain bisa dilakukan lewat penciptaan layanan peduli TKI. Sebagaimana yang dilakukan oleh Marlina Quratul Aini dkk, mahasiswa Universitas Brawijaya Malang, yang bernama PENCIL c-TKW. 

Maka dari itu , marilah masyarakat dan pemerintah melindungi para TKI yang sebagaimana mereka adalah pahlawan devisa Negara yang harus di junjung tinggi harkat dan martabatnya . Jangan lagi kita memandang rendah TKI , HORMATI DAN HARGAILAH MEREKA !!





DAFTAR PUSTAKA