PENDAHULUAN
Tenaga kerja Indonesia atau biasa disebut dengan TKI adalah
penduduk usia produktif yang bekerja di luar negeri dan mendapatkan upah dari
apa yang mereka perbuat dalam kurun waktu tertentu biasanya dalam kurun waktu 2
tahun. Bagi tenaga kerja perempuan yang bekerja di luar negeri disebut dengan
Tenaga Kerja Wanita (TKW). Jumlah pengiriman TKI dari tahun ke tahun semakin
bertambah seiring dengan pertambahan jumlah penduduk di Indonesia
Biasanya para TKI telah menandatangani suatu kontrak kerja
yang menyebutkan batasan kerja di negara tersebut hanya 2 tahun saja, tetapi
jika ada keinginan untuk meneruskannya dapat dilakukan dengan melakukan
perpanjangan kontrak kerja dengan negara penerima TKI.
Meskipun mereka hanyalah seorang buruh tetapi janganlah kita
remehkan mereka karena mereka merupakan salah satu aset negara yang tak
ternilai harganya. Hal ini dikarenakan TKI merupakan salah satu penyumbang
terbesar bagi devisa negara dan merupakan pahlawan devisa bagi Indonesia.
Akan tetapi pemerintah kurang
memperhatikan kesejahteraan para TKI ini. Banyak kasus dimana-mana yang
mengakibatkan TKI kita berjatuhan dinegeri orang. Mulai dari kasus pemerkosaan
, penganiayaan bahukan sampai pembunuhan. Dari adanya kasus itu pemerintah dan
masyarakrat perlu bersama memperhatikan kesejahteraan TKI.
ISI TULISAN
Pahlawan Devisa”
itulah julukan yang diberikan bagi tenaga kerja Indonesia yang mengadu nasib ke
luar negeri. Di media massa gencar disebutkan bahwa Buruh migrant Indonesia
adalah “ Pahlawan Devisa ”, bahkan di Bandara Soekarno Hatta, tepat di pintu
masuk khusus bagi para pekerja Indonesia yang baru pulang dari luar negeripun
terpampang tulisan “Pahlawan Devisa”. Kata “Pahlawan Devisa” tersebut
mengandung makna dan menggambarkan bahwa kontribusi Tenaga Kerja Indonesia terhadap
perekonomian Nasional tidaklah sedikit. Kontribusi devisa yang mereka berikan
sangat berperan penting dalam pembangunan bangsa Indonesia, di samping mereka
adalah sebagai tulang punggung bagi keluarganya sendiri.
Namun sungguh ironi,
julukan sebagai “Pahlawan Devisa” ternyata tidak sesuai dengan perlakuan yang
mereka dapatkan, baik di dalam negeri sendiri bahkan di Negara tempat mereka
bekerja. Dari dalam negeri sendiri ialah kurangnya perhatian dari Pemerintah
mengenai perlindungan terhadap mereka sebagai Tenaga kerja,yang juga melekat
padanya Hak Azasi sebagai seorang manusia.Bahkan masyarakat Indonesia
sendiripun memandang rendah, memandang dengan sebelah mata para Tenaga Kerja
Indonesia,
Sehingga banyak kasus
kekerasan terhadap Tenaga Kerja Indonesia(TKI) yang kita temui, lihat, dan kita
dengar. Diantara kasus- kasus itu adalah:
Kasus yang menimpa Sumiati binti Mustofa di Arab Saudi.
Kasus yang menimpa
Kikim Komalasari.
TKW yang berasal dari
cianjur Jawa Barat ini bkerja sebagai Tenaga kerja di Kota Abha, Arab Saudi.
November 2010 lalu Kikim komalasari di bunuh dan mayatnya ditemukan sudah tidak
di tempat pembuangan sampah dan diduga tewas karena disiksa oleh majikannya.
Kasus penganiayaan
terhadap TKI di Syiria
Amelia yang berasal dari
purwakarta, warga negara Indonesia yang bekrja sebagai tenaga kerja wanita di
syiria mengalami penganiayaan, yang dilakukan oleh majikannya.
Kasus kekerasan sekaligus perkosaan di Malaysia
September 2010, TKI
asal Lampung, Winfaidah (26 tahun) harus kehilangan keperawanannya karena nafsu
bejat orang tidak bertanggung jawab.
Kasus yang menimpa Ruyati di Arab Saudi
Ruyati binti Satubi
adalah TKW yang bersal dari Kampung Ceger,Kecamatan Sukatani,Bekasi-Jawa Barat
ini bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi. Pada tanggal 18 Juni
2011, Ruyati dihukum mati dengan dakwaan membunuh majikannya.
Ruyati dihukum pancung
akibat perbuatannya membunuh majikannya sendiri, namun Ruyati mengaku
bahwasanya Ia melakukan hal tersebut dengan terpaksa,karena pertengkaran yang
terjadi dengan majikannya sebagai akibat dari majikannya tersebut yang
melarang/tidak memperbolehkan Ruyati untuk pulang kampung.
Oleh karena itulah,
perlu adanya hukum ketenagakerjaan yang benar-benar membela hak buruh/tenaga
kerja yang secara komprehensif dan konkret dari pemerintah untuk melindungi
tenaga kerja terhadap kekuasaan yang tidak terbatas dari Pengusaha, majikan,
sehingga terjaganya ketertiban, keamanan dan keadilan bagi pihak-pihak yang
terkait dalam ketenagakerjaan. Seperti yang telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1)
UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
di Luar Negeri, bahwa “Pemerintah bertugas mengatur, membina, melaksanakan,
dan mengawasi penyelenggaraan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia di luar negeri “
Sekarang,
apa yang bisa dilakukan untuk mengatasi problematika yang membelit para TKI??
Cek
jawabannya di bawah ini
Bentuk partisipasi lain bisa dilakukan lewat
penciptaan layanan peduli TKI. Sebagaimana yang dilakukan oleh Marlina Quratul
Aini dkk, mahasiswa Universitas Brawijaya Malang, yang bernama PENCIL
c-TKW.
PENUTUP
TKI yang merupakan penyumbang devisa terbesar
di negara ini yang seharusnya mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah dan
masyarakat . Janganlah lagi kita memandang remeh mereka, karena mereka adalah
pahlawan devisa kita. Kita harus bersama
melindungi mereka agar tak semakin banyak kasus-kasus atau penderitaan yang dialami para TKI di negeri ini , serta
perlu adanya hukum yang tegas bagi para pelanggar.
DAFTAR PUSTAKA