Selasa, 03 Mei 2016

TUGAS 4 SEMSTER 8

HARMONISASI AKUNTANSI INTERNASIONAL

A.    Pendahuluan
Upaya untuk melakukan harmonisasi standar akuntansi telah dilakukan jauh sebelum pembentukan Komite Standar Akuntansi Internasional (IASC)  pada tahun 1973. Harmonisasi akuntansi internasional merupakan salah satu isu terpenting yang dihadapi oleh pembuat standar akuntansi, badan pengatur pasar modal, bursa efek, dan mereka yang menyusun atau menggunakan laporan keuangan. Banyak orang mengartikan istilah harmonisasi dan standarisasi seolah-olah keduanya memiliki arti yang sama. Padahal standardisasi merupakan kebalikan dari harmonisasi. Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan kompatibilitas (kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-prkatik tersebut dapat beragam. Standar harmonisasi ini bebas dari konflik logika dan dapat meningkatkan komparabilitas (daya banding) informasi keuangan yang berasal dari berbagai negara. Sedangkan, standardisasi secara umum berarti penetapan satu standar atau aturan tunggal dalam segala situasi. Standardisasi tidak mengakomodasi perbedaan-perbedaan anatar negara, dan oleh karenanya lebih sulit untuk diterapkan secara internasional. Untuk mencapai harmonisasi akuntansi internasional dibutuhkan upaya maksimal melalui perdebatan yang tajam.

B.     Survei Harmonisasi Internasional
Ø Keuntungan Harmonisasi Internasional
Kasus harmonisasi standar akuntansi merupakan kasus yang kuat. Akuntansi memiliki nilai budaya yang relatif rendah. Persaingan di antara pendekatan akuntansi yang berbeda, meskipun tidak terlalu bermanfaat, sebaiknya dalam bentuk tambahan-tambahan pelaporan opsional dan bukan sistem pelaporan dasar, serta penghematan biaya potensial dan manfaat lainnya sangatlah besar. Para pendukung harmonisasi internasional mengemukakan bahwa harmonisasi (bahkan standardisasi) memiliki banyak keuntungan. Beberapa manfaatnya antara lain sebagai berikut :
1) Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan. Standar pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi modal,
2)  Investor dapat membuat keputusan investasi yang lebih baik; portofolio akan lebih beragam dan risiko keuangan berkurang,
3) Perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan strategi dalam bidang merger dan akuisisi,
4) Gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standar dapat disebarkan dalam mengembangkan standar global yang berkualitas tertinggi.

Ø Kritik Atas Standar Internasional
Internasionalisasi standar akuntansi turut mendapat kritikan. Pada awal tahun 1971 (sebelum pembentukan IASC), beberapa pihak mengemukakan bahwa penentuan standar internasional merupakan solusi yang terlalu sederhana atas permasalahan yang rumit. Disebutkan pula bahwa akuntansi, sebagai ilmu sosial, telah memiliki flesibilitas yang terbangun dengan sendiri di dalamnya dan kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan situasi yang sangat berbeda merupakan salah satu nilai utama yang dimilikinya. Saat standar internasional diragukan dapat berubah menjadi lebih fleksibel untuk mengatasi perbedaan-perbedaan dalam latar belakang, tradisi, dan lingkungan ekonomi nasional, maka beberapa orang berpendapat bahwa hal ini dapat menjadi sebuah tantangan yang secara politik tidak dapat diterima terhadap kedaulatan nasional. Beberapa pengamat yang lain mengemukakan pendapatnya, mereka mengatakan penetapan standar akuntansi internasional pada dasarnya merupakan sebuah taktik kantor-kantor akuntan besar yang menyediakan jasa akuntansi internasional untuk memperluas pasarnya. Lebih jauh lagi, ditakutkan bahwa adopsi standar internasional akan menimbulkan standar yang berlebihan. Perusahaan harus merespon terhadap susunan tekanan nasional, politik, sosial, dan ekonomi yang semakin meningkat dan semakin dibuat untuk memenuhi ketentuan internasional tambahan yang rumit dan memakan biaya yang cukup besar. Dalam hal ini, argumen yang terkait adalah perhatian politik nasional yang seringkali berpengaruh terhadap standar akuntansi bahwa pengaruh politik internasional tidak terhindari lagi sehingga dapat menyebabkan kompromi standar akuntansi.

Ø Rekonsiliasi dan Pengakuan Bersama
Sejalan dengan penerbitan dan perdagangan saham internasional yang kian berkembang, masalah-masalah yang berhubungan dengan penyerahan laporan keuangan dalam wilayah non domestik menjadi semakin penting. Beberapa pendukung berpendapat bahwa harmonisasi internasional akan membantu menyelesaikan masalah-masalah yang berhubungan dengan isi laporan keuangan lintas batas negara. 2 pendekatan lain yang diajukan sebagai solution yang mungkin digunakan untuk mengatasi permasalahan yang terkait dengan isi laporan keuangan lintas batas : Rekonsiliasi, dan Pengakuan bersama (yang sering disebut sebagai imbal balik/resiprositas). Melalui rekonsiliasi, perusahaan asing dapat menyusun laporan keuanagn dengan menggunakan standar akuntansi negara asal, tetapi harus menyediakan rekonsiliasi  antara ukuran-ukuran akuntansi yang penting dinegara asal dan di negara di mana laporan keuangan dilaporkan. Misalnya, Komisi Pasar Modal AS (SEC) memperbolehkan perusahaan asing yang terdaftar untuk menggunakan prinsip-prinsip akuntansi selain GAAP AS sebagai dasar laporan keuangan yang disampaikan. Pengakuan bersama dapat terjadi apabila pihak regulator di luar negara asal menerima laporan keuangan perusahaan asing yang didasarkan pada prinsip-prinsip negara asal. Misalnya, Bursa Efek London menerima laporan keuangan berdasarkan GAAP AS untuk pelaporan yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan asing.

Ø Evaluasi
Perdebatan mengenai harmonisasi mungkin tidak akan pernah terselesaikan dengan penuh. Beberapa pendapat yang menentang harmonisasi mengandung sejumlah kebenaran. Namun demikian, semakin banyak bukti menunjukkan bahwa tujuan harmonisasi internasional akuntansi, pengungkapan, dan audit telah diterima begitu luas sehingga tren yang mengarah pada harmonisasi internasional akan berlanjut atau bahkan semakin cepat. Banyak perusahaan yang secara sukarela telah menerapkan (Internasional Financial Reporting Standards-IFRS). Perusahaan-perusahan ini melihat manfaat ekonomi dalam mengadopsi standar akuntansi dan pengungkapan yang kredibel di mata internasional. Bahkan banyak negara telah mengadopsi IFRS secara keseluruhan, menggunakan IFRS sebagai standar nasional atau mengizinkan penerapan IFRS. Hal ini dikarenakan kemajuan dalam harmonisasi pengungkapan dan audit cukup mengesankan.

Ø Penerapan Standar Internasional
Apabila standar akuntansi diterapkan melalui prosedur politik, hukum, atau aturan, umumnya aturan wajib yang mendorong proses ini. Pihak-pihak yang berkepentingan turut menentukan apa saja aturannya dan bagaimana aturan ini harus diimplementasikan. Standar akuntansi internasional digunakan sebagai hasil dari :
1)    Perjanjian internasional atau politis,
2)    Kepatuhan secara sukarela (atau yang didorong secara profesional),
3)    Keputusan oleh badan pembuat standar akuntansi internasional.


Usaha-usaha standar internasional lain dalam bidang akuntansi pada dasarnya dilakukan secara sukarela. Standar-standar ini akan diterima atau tidak tergantung pada orang-orang yang menggunakan standar-standar akuntansi. Misalnya, perusahaan-perusahaan multinasional cenderung menggunakan standar-standar akuntansi internasional dan juga menerima dan menggunakan standar-standar nasional.

C.    Beberapa Peristiwa Penting Dalam Sejarah Penentuan Standar Akuntansi Internasional
1) 1959-Jacob Kraayenhof, mitra pendiri sebuah firma akuntan independen Eropa yang utama, mendorong agar usaha pembuatan standar akuntansi internasional dimulai.
2) 1961-Group d’Etudes, yang terdiri dari akuntan professional yang berpraktik, didirikan di Eropa untuk memberikan nasihat kepada pihak berwenang Uni Eropa dalam masalah-masalah yang menyangkut akuntansi.
3)  1966-Kelompok Studi Internasional Akuntan didirikan oleh institute professional di Kanada, Inggris, dan Amerika Serikat.
4)  1973-Komite Standar Akuntansi Internasional (Internasional Accounting Standard Committee-IASC) didirikan.
5)  1976-Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organization for Economic Coorporation and Development-OECD) mengeluarkan Deklarasi Investasi dalam Perusahaan Multinasional yang berisi panduan untuk “Pengungkapan Informasi”.
6)   1977-Federasi Internasional Akuntan (International Federation of Accounting-IFAC) didirikan.
7)  1977-Kelompok Para Ahli yang ditunjuk oleh Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-bangsa mengeluarkan laporan yang terdiri dari empat bagian mengenai Standar Internasional Akuntansi dan Pelaporan bagi Perusahaan Transnasional.
8) 1978-Komisi Masyarakat ropa mengeluarkan Direktif Keempat sebagai langkah pertama menuju harmonisasi akuntansi Eropa.
9)  1981-IASC mendirikan kelompok konsultatif yang terdiri dari organisasi non-anggota untuk memperluas masukan-masukan dalam pembuatan standar internasional.
10) 1984-Bursa Efek London menyatakan bahwa pihaknya berharap agar perusahaan-perusahaan yang mencatatkan sahamnya tetapi tidak didirikan di Inggris atau Irlandia menyesuaikan dengan standar akuntansi internasional.
11) 1987-Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO) menyatakan dalam konferensi tahunannya untuk mendorong penggunaan standar yang umum dalam praktik akuntansi dan audit.
12) 1989-IASC mengeluarkan Draf Eksposure 32 mengenai perbandingan laporan keuangan. Kerangka Dasar untuk Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan diterbitkan aoleh IASC.
13) 1995-Dewan IASC dan Komisi Teknis IOSCO menyetujui suatu rencana kerja yang penyelesaiannya kemudian berhasil mengeluarkan IAS yang membentuk satu kelompok inti standar yang komprehensif. Keberhasilan dalam penyelesaian standar-standar ini menmungkinkan Komisi Teknis IOSCO untuk merekomendasikan pengesahan IAS dalam pengumpulan Modal lintas batas dan keperluan pencatatan saham di seluruh pasar global.
14) 1995-Komisi Eropa mengadopsi sebuah pendekatan daru dalam harmonisasi akuntansi yang akan memungkinkan penggunaan IAS oleh perusahaan-perusahaan yang melakukan pencatatan saham dalam pasar modal internasional.
15) 1996-Komisi Pasar Modal AS (SEC) mengumumkan bahwa pihaknya ”…. mendukung tujuan IASC untuk mengembangkan, secepat mungkin, standar akuntansi yang dapat digunakan untuk menyusun laporan keuangan yang dapat digunakan dalam penawaran surat berharga lintas batas”.
16) 1998-IOSCO menerbitkan laporan “Standar Pengungkapan Internasional untuk Penawaran Lintas Batas dan Pencatatan Saham Perdana bagi Emiten Asing”.
17) 1999-Forum Internasional untuk Pengembangan Akuntansi (International Forum on Accountancy Development-IFDA) bertemu untuk pertama kalinya pada bulan Juni.
18) 2000-IOSCO menerima, secara keseluruhan, seluruh 40 standar inti yang disusun oleh IASC sebagai jawaban atas daftar keinginan IOSCO tahun 1993.
19) 2001-Komisi Eropa mengusulkan sebuah aturan yang akan mewajibkan seluruh perusahaan EU yang tercatat sahamnya  pada suatu pasar yang diregulasi untuk menyusun akun-akun konsolidasi sesuai dengan IAS selambatnya tahun 2005.
20) 2001-Badan Standar Akuntansi Internasional (Internastiaonal Accounting Standars Board-IASB) menggantikan IASC dan mengambil alih tanggung jawabnya per tanggal 1 April.  Standar IASB disebut sebagai Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) dan termasuk didalamnya IAS yang dikeluarkan oleh IASC.
21) 2002-Parlemen Eropa menyetujui proposal Komisi Eropa bahwa secara nyata seluruh perusahaan EU yang tercatat sahamnya harus mengikuti standar IASB dimulai selambat-lambatnya tahun 2005 dalam laporan keuangan konsolidasi. Negara-negara anggota dapat memperluas ketentuan ini terhadap laporan keuangan perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan pencatatan saham dan perusahaan secara individu. Dewan Eropa kemudian mengadopsi aturan yang memungkinkan hal ini tercapai.
22) 2002-IASB dan FASB menandatangani “Perjanjian Norwalk” yang berisi komitmen bersama terhadap konvergensi standar akuntansi internasional dan AS.
23) 2003-Dewan Eropa menyetujui Direktif EU Keempat dan Ketujuh yang diamandemen, yang menghapuskan ketidakkonsistenan antara direktif lama dengan IFRS.
24)  2003-IASB menerbitkan IFRS 1 dan revisi terhadap 15 IAS.


D.    Sekilas Mengenai Organisasi Internasional Utama Ynag Mendorong Harmonisasi Akuntansi
Enam organisasi telah menjadi pemain utama dalam penentuan standar akuntansi internasional dan dalam mempromosikan harmonisasi akuntansi internasional, diantaranya yaitu :
1)        Badan Standar Akuntansi International (IASB), mewakili kepentingan dan organisasi sektor swasta.
2)   Komisi Uni Eropa (EU), kelompok kerja OECD dan ISAR merupakan lembaga (entitas) politik yang memperoleh kekuasaan melalui perjanjian internasional.
3)   Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO), mendorong standar aturan yang tinggi, termasuk standar akuntansi dan pengungkapan yang diharmonisasikan untuk perolehan dan perdagangan modal lintas batas.
4)  Federasi Internasional Akuntan (IFAC), kegiatan utamanya meliputi penerbitan panduan teknis dan profesional dan mendorong adopsi pengumuman IFAC dan IASB.
5)   Kelompok Kerja Ahli Antarpemerintah Perserikatan Bangsa-bangsa atas Standar Internasional Akuntansi dan Pelaporan (International Standars of Accounting and Reporting-ISAR), bagian dari Konferensi Perserikatan Bangsa-bangsa dalam Perdagangan dan Pembangunan (United Nations Conference on Trade and Development-UNCTAD),
6)        Kelompok Kerja dalam Standar Akuntansi Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Kelompok Kerja OEDC)

E.     Badan Standar Akuntansi Internasional
Badan Standar Akuntansi (IASB), dahulu bernama IASC, merupakan suatu badan pembuat standar rekor swasta yang independen dibangun pada tahun 1973 oleh organisasi akuntansi profesional di sembilan negara dan direstrukturisasi pada tahun 2001. Tujuan IASB antara lain  :
1) Untuk mengembangkan dalam kepentingan umum, satu set standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diterapkan yang mewajibkan informasi yang berkualitas tinggi, transparan, dan dapat dibandingkan dalam laporan keuangan,
2) Untuk mendorong penggunaan dan penerapan standar-standar tersebut yang ketat,
3) Untuk membawa konvergensi standar akuntansi nasional dan Standar Akuntansi Internasional dan Pelaporan Keuangan Internasional kearah solusi berkualitas tinggi.

Ø Standar Inti IASC dan Persetujuan IOSCO
IASB (dahulu bernama IASC) telah berupaya untuk mengembangkan standar akuntansi yang akan diterima oleh seluruh badan pengatur surat berharga di dunia. Untuk mewujudkannya, IASC mengadopsi suatu rencana kerja untuk menghasilkan satu set inti standar berkualitas tinggi yang komprehensif. Pada bulan Juli 1995 Komite Teknis IOSCO menyatakan persetujuannya dengan menuangkan rencana kerjanya sebagai berikut :
Dewan (IASC) telah mengembangkan suatu rencana kerja yang telah disetujui oleh Komite Teknis yang jika berhasil diselesaikan akan menghasilkan IAS yang terdiri dari satu set standar inti yang komprehensif. Penyelesain standar yang komprehensif ini dapat diterima oleh Komite Teknis (IOSCO) memungkinkan persetujuan dari Komite Teknis untuk penggunaan IAS dalam pengumpulan modal dan keperluan pencatatan saham lintas batas di seluruh pasar global.

Ø Struktur IASC yang Baru
Dewan IASB membentuk suatu Kelompok Kerja Strategi (Startegy Working Party-SWP) yang memperhitungkan bagaimana sebaiknya strategi dan struktur IASB setelah dibuatkan program kerja standar ini. IASB yang direstrukturisasi tersebut bertemu untuk pertama kalinya pada bulan April 2001, setelah direorganisasi, maka akan memuat badan berikut antara lain :
1)      Badan wali
Perwalian mempunyai tanggung jawab dalam mengumpulkan dana dan mengawasi serta mengevaluasi prioritas dan operasi IASB. IASB memiliki 19 wali diantaranya : 6 dari Amerika Utara, 6 dari Eropa, 4 dari wilayah Asia/Pasifik, dan 3 dari wilayah lain.
2)      Dewan IASB
Dewan IASB mempunyai tanggung jawab meliputi memenuhi tanggung jawab untuk seluruh permasalahan teknis IASB termasuk penyusunan dan penerbitan Standar Akuntansi Internasional, Standar Pelaporan Keuangan Internasional, dan DrafStandar… serta persetujuan akhir atas interpretasi yang dikeluarkan oleh Komite Interpretasi Pelaporan Keuangan, dan menyetujui proposal proyek serta metode dan prosedur untuk mengembangkan standar. Dewan ini terdiri dari 14 orang anggota, yang dipilih oleh Badan Wali.
3)      Dewan Penasihat Standar
Dewan Penasihat Standar mempunyai tanggung jawab untuk memberikan nasihat kepada dewan mengenai agenda dan prioritasnya, untuk memberikan pandangan mengenai dewan atas organisasi dan individual dalam dewan atas proyek penentuan standar utama dan untuk memberikan “nasihat lainnya” kepada dewan atau perwalian. Dewan ini terdiri dari 30 atau lebih anggota, untuk masa 3 tahun yang dapat diperbaharui dipilih oleh Perwalian.
4)      Komite interpretasi pelaporan keuangan internasional (IFRIC)
IFRIC menginterpretasikan Penerapan Standar Akuntansi Internasional dan Standar Pelaporan Keuangan Internasional dalam konteks Kerangka Dasar IASB, menerbitkan rancangan interpretasi dan mengevaluasi komentar atasnya dan memperoleh persetujuan dewan untuk interpretasi akhir. IFRIC ini terdiri dari 12 anggota yang dipilih oleh Perwalian.

Ø Pengakuan dan Dukungan bagi IASB
Pada tahun 1995, Komisi Eropa menyetujui IFRS. Standar Pelaporan Keuangan Internasional saat ini telah diterima secara luas diseluruh dunia. Sebagai contoh, standar-standar itu digunakan oleh banyak negara sebagai dasar ketentuan akuntansi nasional, digunakan sebagai acuan internasional di kebanyakan negara-negara industri utama dan negara-negara pasar berkembang yang membuat standarnya sendiri, diterima oleh banyak bursa efek dan badan regulator yang memperbolehkan perusahaan asing atau domestik untuk menyampaikan laporan keuangan yang disusun menurut IFRS, dan diakui oleh Komisi Eropa dan badan supranasional lainnya. Pada akhirnya, penandatanganan Perjanjian Norwalk tahun 2002 oleh IASB dan Badan Standar Akuntansi Keuangan AS memberi sinyal adanya komitmen badan pembuat standar nasional terhadap konvergensi yang mengarah pada satu set standar akuntansi internasional tunggal di seluruh dunia.

Ø Respons Komisi Pasar Modal AS terhadap IFRS
SEC tidak menerima IFRS sebagai dasar laporan keuangan yang diserahkan oleh perusahaan yang mencatat saham pada bursa efek AS. Namun demikian, SEC berada dalam tekanan yang makin meningkat untuk membuat pasar modal AS lebih dapat diakses oleh para pembuat laporan non AS. SEC telah menyatakan dukungan atas tujuan IASB untuk mengembangkan standar akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan yang digunakan dalam penawaran lintas batas. Namun demikian, SEC juga menyatakan bahwa tiga kondisi harus dipenuhi oleh perusahaan sebelum SEC dapat menerima standar IASB, diantaranya :
1)   Standar harus mencakup bagian inti ketentuan akuntansi yang menentukan dasar akuntansi yang komprehensif dan secara umum dapat diterima,
2)    Standar harus berkualitas tinggi, menghasilkan daya banding dan transparansi, serta memberikan pengungkapan penuh,
3)      Standar harus diinterpretasikan dan diterapkan dengan ketat.

Ø Perbandingan antara IFRS dan Isi Prinsip Akuntansi Komprehensif Lainnya
Terdapat berbagai analisis yang membandingkan IFRS dengan isi prinsip akuntansi lainnya. Hal ini didukung, dengan adanya motivasi untuk dilakukannya analisis ini. Kebanyakan para regulator dan pembuat standar diberbagai negara ingin mengetahui tingkat kesesuaian antara prinsip negara asal dan IFRS, sejauh mana prinsip-prinsip di negara asal harus direvisi agar menjadi sesuai dengan IFRS atau sejauh mana IFRS dapat diterima dengan menggunakan standar negara asal sebagai acuan.

F.     Uni Eropa (European Union-EU)
Pada tahun 1957, Traktat Roma mendirikan EU dengan maksud untuk mengharmonisasikan sistem hukum dan ekonomi negara-negara anggotanya. Per bulan Mei 2004, EU terdiri dari 25 negara anggota (Austria, Belgia, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hongaria, Irlandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malta, Belanda, Polandia, Portugal, Slowakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Inggris). Salah satu tujuan EU adalah untuk mencapai integrasi pasar keuangan eropa. Untuk tujuan ini, EC telah memperkenalkan direktif dan mengambil langkah inisiatif yang sangat besar untuk mencapai pasar tunggal bagi:
1) Perubahan modal dalam tingkat EU,
2) Membuat kerangka dasar hokum umum untuk pasar surat berharga dan derivatif yang terintegrasi,
3) Mencapai satu set standar akuntansi tunggal untuk perusahaan-perusahaan yang sahamnya tercatat.

Ø Direktif Keempat, Ketujuh, dan Kedelapan
Pada tahun 1978, dikeluarkan Direktif EU keempat yang merupakan satu set aturan akuntansi yang paling luas dan komprehensif dalam kerangka dasar EU. Diterapkan bagi perusahaan publik maupun swasta yang melebihi kriteria ukuran minimum tertentu harus mematuhinya, dengan tujuan untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan Eropa mengungkapkan informasi yang dapat dibandingkan dan setara dalam laporan keuangannya. Pada tahun 1983, dikeluarkan Direktif ketujuh, yang membahas masalah-masalah laporan keuangan konsolidasi. Pada tahun 1984, dikeluarkan Direktif kedelapan, membahas berbagai aspek kualifikasi profesional yang berwenang untuk melaksanakan audit yang diwajibkan oleh hukum.

Ø Apakah Upaya harmonisasi EU telah Berhasil ?
Direktif Keempat dan Ketujuh memiliki pengaruh yang dramatis terhadap pelaporan keuangan diseluruh dunia EU, yaitu membawa akuntansi di seluruh negara anggota EU ke tahap penyeragaman yang baik dan relatif memadai. Meskipun demikian, keberhasilan upaya harmonisasi EU pada akhir abad ke 20 masih diragukan. Beberapa pihak mempertanyakan apakah akuntansi harmonisasi direktif telah sesuai dengan maksud pada saat direktif tersebut dikeluarkan. Masalah lainnya yang timbul yaitu sejauh mana negara-negara anggota menetapkan kesesuaian dengan direktif.

Ø Pendekatan Baru EU dan Integrasi Pasar Keuangan Eropa
Pada tahun 1995 EC mengadopsi pendekatan baru terhadap harmonisasi akuntansi yang dikenal dengan sebutan “Strategi Akuntansi Baru”. EC juga menekankan agar EU memperkuat komitmennya terhadap proses penentuan standar internasional, yang menawarkan solisi paling efisien dan cepat untuk masalah-masalah yang dihadapi perusahaan yang beroperasi dalam skala internasional. Pengesahan IFRS oleh EC dimulai pada tahun 2003 melalui adopsi seluruh standar dan interpretasi IASB yang ada, yaitu Standar 1 mengenai Informasi Keuangan. Standar ini berisi 21 prinsip yang ditunjukan untuk mengembangkan dan mengimplementasikan pendekatan yang sama penegakan IFRS diseluruh EU.

Ø Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO)
Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (International Organization of Securities Commissions-IOSCO) beranggotakan lebih dari 100 negara terdiri dari sejumlah badan regulator di pasar modal. Menurut bagian pembukaan anggaran IOSCO:
Otoritas pasar modal memutuskan untuk bekerja bersama-sama dalam memastikan pengaturan pasar yang lebih baik, baik pada tingkat domestic maupun internasional, untuk mempertahankan pasar yang adil, efisien dan sehat :
1)  Saling menukarkan informasi berdasarkan pengalaman masing-masing untuk mendorong perkembangan pasar domestik.
2)  Menyatukan upaya-upaya untuk membuat standard an penhawasan efektif terhadap transaksi surat berharga internasional.
3)  Memberikan bantuan secara bersama-sama untuk memastikan integritas pasar melalui penerapan standar yang ketat dan penegakkan yang efektif terhadap pelanggaran.

IOSCO memfokuskan perhatian pada pengungkapan dan akuntansi multinasional. Tujuan utamanya adalah untuk memfasilitasi proses yang dapat digunakan para penerbit saham kelas dunia untuk memperoleh modal dengan cara yang paling efektif dan efisien pada seluruh pasar modal yang terdapat permintaan investor.

G.    Federasi Internasional Akuntan (IFAC)
IFAC merupakan organisasi tingkat dunia yang memiliki 159 organisasi anggota yang berada di 118 negara, mewakili lebih dari 2,5 juta orang akuntan. Pada tahun 1977, IFAC dibangun dengan misi untuk mendukung perkembangan profesi akuntansi dengan harmonisasi standar sehingga akuntan dapat memberikan jasa berkualitas tinggi secara konsisten demi kepentingan umum. Majelis IFAC, bertemu 2 kali setiap 2.5 tahun. IFAC juga memiliki seorang perwakilan dari setiap organisasi. Majelis ini memiliki suatu dewan, yang terdiri dari para individu yang berasal dari 18 negara. Dewan ini, menetapkan kebijakan IFAC dan mengawasi operasinya. Administrasi harian dilakukan oleh Sekretariat IFAC yang berlokasi di New York, yang memiliki staf professional akuntansi dari seluruh dunia. Kebanyakan pekerjaan profesional IFAC dialakukan melalui komite tetap. Pada saat penulisan buku ini, komite tetap terdiri dari :
1) Badan Standar Audit dan Asuransi Internasional,
2) Kesesuaian,
3) Pendidikan,
4) Etika,
5) Akuntan Profesional dalam Bisnis,
6) Sektor Publik,
7) Auditor Tradisional.

H.    Kelompok Kerja Antar Pemerintah Perserikatan Bangsa-Bangsa Untuk Pakar Dalam Standar Internasional Akuntansi dan Pelaporan (ISAR)
Pada tahun 1982, dibentuk ISAR yang merupakan satu-satunya kelompok kerja antar pemerintah yang membahas mengenai akuntansi dan audit pada tingkat perusahaan. Tugas spesifiknya adalah untuk mendorong harmonisasi standar akuntansi nasional bagi perusahaan. ISAR mewujudkan tugas tersebut melalui pembahasan dan pengesahan praktik terbaik, termasuk yang diusulkan oleh IASB. ISAR merupakan pendukung awal atas pelaporan lingkungan hidup dan sejumlah inisiatif terbaru berpusat pada tata kelola perusahaan dan akuntansi untuk perusahaan berukuran kecil dan menengah.

I.       Organisasi Untuk Kerjasama Ekonomi Dan Pembangunan (OECD)
OECD adalah organisasi internasional negara-negara industri maju yang berfokus pada ekonomi pasar. Dengan keanggotaan yang terdiri dari negara-negara industri maju yang lebih besar, OECD sering menjadi lawan yang kuat terhadap badan-badan lain (seperti PBB atau Konfederasi Internasional Persatuan Perdagangan Bebas) yang memiliki kemungkinan untuk melakukan tindakan yang berlawanan dengan kepentingan anggota-anggotanya.

J.      Contoh Perusahaan yang Menerapkan Harmonisasi Akuntansi Internasional
IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC). Saat ini berbagai Negara di dunia mulai mewajibkan perusahaan-perusahaan yang tercatat di dalam bursa mereka untuk meggunakan International Financial Reporting Standards (IFRS) dalam menyusun pelaporan keuanganya, salah satunya adalah perusahaan Coca-Cola. Dengan adanya pendapat para audit yaitu “Wajar tanpa pengecualian (unqualified Opinion Report) merupakan pendapat yang diberikan ketika audit telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Auditing (SPAP), auditor tidak menemukan kesalahan material secara keseluruhan laporan keuangan atau tidak terdapat penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku (SAK). Bentuk laporan ini digunakan apabila terdapat keadaan berikut :
1.  Bukti audit yang dibutuhkan telah terkumpul secara mencukupi dan auditor telah menjalankan tugasnya sedemikian rupa, sehingga ia dapaty memastikan kerja lapangan telah ditaati.
2.    Ketiga standar umum telah diikuti sepenuhnya dalam perikatan kerja.
3.    Laporan keuangan yang di audit disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang lazim yang berlaku di Indonesia yang ditetapkan pula secara konsisten pada laporan-laporan sebelumnya. Demikian pula penjelasan yang mencukupi telah disertakan pada catatan kaki dan bagian-bagian lain dari laporan keuangan.
4.    Tidak terdapat ketidakpastian yang cukup berarti (no material uncertainties) mengenai perkembangan di masa mendatang yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya atau dipecahkan secara memuaskan.
Dengan adanya pernyataan auditor tersebut dapat menguntungkan perusahaan dalam memperoleh dana pinjaman. Hal ini juga dapat meningkatkan pemasaran dan penjualan produk Coca Cola.


REFERENSI :
Frederick D.S. Choi, dan Gary K. Meek, International Accounting, Buku 2 Edisi 5.  Jakarta: Salemba Empat, 2005.

Penulisan ini adalah salah satu tugas untuk memenuhi mata kuliah Akuntansi Internasional.

Ditulis Oleh : A. Anggraini & A. Putrisari
Dosen : Jessica Barus

Universitas Gunadarma