A.
Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha
adalah suatu
bagian yang telah ditetapkan dan dibentuk untuk berusaha dan mencapai tujuan
tertentu
B.
Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan
usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk
terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku.
Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka
koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia,
asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi adalah pada sifat
keanggotaan, sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa. Pengelolaan koperasi
sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha
(keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership
system)
C.
Tujuan dan Nilai Koperasi
Koperasi adalah suatu badan usaha yang didirikan untuk
kepentingan bersama. Koperasi mempunyai tujuan utama untuk mensejahterakan
anggotanya. Tujuan itu bisa dilihat dengan adanya konsep simpan-pinjam uang
untuk anggota koperasi.
Koperasi indonesia berangkat dari nilai kebersamaan yang tercermin dengan
budaya masyarakat Indonesia yaitu gotong royong. Nilai yang terkandung dalam
koperasi Indonesia juga tidak terlepas dari pancasila dan Undang-undang Dasar
1945.
Nilai nilai
koperasi adala nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli
terhadap sesame dan kemandirian. Koperasi indonesia berangkat dari
nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong, Dasar itulah yang
membuat koperasi berbeda dengan badan usaha yang lain.
D.
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
·
Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan
1.
Mendefinisikan organisasi
2.
Mengkoordinasi keputusan
3.
Menyediakan norma
4.
Sasaran yang lebih nyata
·
Tujuan perusahaan :
1.
Maximize profit
2.
maximize the value of the firm
3.
minimize cost
·
Tujuan Koperasi :
1.
Berorientasi pada profit oriented & benefit
oriented
2.
Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a
cost)
3.
Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU
No. 25, 1992)
4.
Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan
nilai perusahaan
·
Keterbatasan Teori Perusahaan
Maximization of sales (William
Banmoldb); jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat,
tetapi koperasi tidak
Maximization of management utility (Oliver
Williamson); antara pemilik da anggota terjadi perbedaan yang mencolok,
tetapi koperasi tidak
Satisfying Behaviour (Herbert
Simon); hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota
berperan penting
E.
Teori Laba
Konsep laba dalam
koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi
manfaat yang diterima.
F.
Fungsi Laba
Innovation theory of profit; perolehan laba yang
maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap
produknya.
Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang
dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.
G.
Kegiatan Usaha Koperasi
Kegiatan usaha
koperasi : Status dan motif anggota koperasi, Kegiatan Usaha, Permodalan
Koperasi, Manajemen Koperasi, Organisasi Koperasi, Sistem Pembagian Keuntungan
(Sisa Hasil Usaha)
1.
Status & Motif Anggota
Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
Ø Owners : menanamkan
modal investasi
Ø Customers : memanfaatkan
pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
Kriteria minimal anggota koperasi:
ü Tidak berada di bawah
garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
ü Memiliki pola income reguler
yang pasti
ü
2.
Kegiatan Usaha
v Usaha yang berkaitan
langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
v Dapat memberikan
pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka
optimalisasi economies of scale).
v Usaha dan peran utama
dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
3.
Permodalan Koperasi
Permodalan koperasi berdasarkan UU 25/1992
pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
1) Modal Sendiri ;
simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
2) Modal Pinjaman;
bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga
keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber
lainnya yang sah.
4.
Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa hasil kegiatan yang dapat dibagikan
kepada seluruh anggota koperasi
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar