Sabtu, 30 November 2013

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI



A.   Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha adalah suatu bagian yang telah ditetapkan dan dibentuk untuk berusaha dan mencapai tujuan tertentu
B.   Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan, sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa. Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
C.   Tujuan dan Nilai Koperasi
Koperasi adalah suatu badan usaha yang didirikan untuk kepentingan bersama. Koperasi mempunyai tujuan utama untuk mensejahterakan anggotanya. Tujuan itu bisa dilihat dengan adanya konsep simpan-pinjam uang untuk anggota koperasi.

             Koperasi indonesia berangkat dari nilai kebersamaan yang tercermin dengan budaya masyarakat Indonesia yaitu gotong royong. Nilai yang terkandung dalam koperasi Indonesia juga tidak terlepas dari pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Nilai nilai koperasi adala nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesame dan kemandirian. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong, Dasar itulah yang membuat koperasi berbeda dengan badan usaha yang lain.
D.   Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
·         Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan
1.      Mendefinisikan organisasi
2.      Mengkoordinasi keputusan
3.      Menyediakan norma
4.      Sasaran yang lebih nyata
·         Tujuan perusahaan :
1.      Maximize profit
2.      maximize the value of the firm
3.      minimize cost
·         Tujuan Koperasi :
1.      Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.      Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.      Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
4.      Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

·         Keterbatasan Teori Perusahaan
Maximization of sales (William Banmoldb); jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak
Maximization of management utility (Oliver Williamson); antara pemilik da anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak
Satisfying Behaviour (Herbert Simon); hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting
E.   Teori Laba
Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
F.    Fungsi Laba
Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.
G.  Kegiatan Usaha Koperasi
Kegiatan usaha koperasi : Status dan motif anggota koperasi, Kegiatan Usaha, Permodalan Koperasi, Manajemen Koperasi, Organisasi Koperasi, Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
1.     Status & Motif Anggota
Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
Ø  Owners : menanamkan modal investasi
Ø  Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
Kriteria minimal anggota koperasi:
ü  Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
ü  Memiliki pola income reguler yang pasti
ü   
2.     Kegiatan Usaha
v  Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.

v  Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).

v  Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

3.     Permodalan Koperasi
Permodalan koperasi berdasarkan UU 25/1992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
1)      Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.

2)      Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

4.     Sisa Hasil Usaha Koperasi 
Sisa hasil kegiatan yang dapat dibagikan kepada seluruh anggota koperasi
DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar