EKONOMI KOPERASI
Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992,
didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip
koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip
koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia
internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai
SHU (Sisa Hasil Usaha).
Sejarah Perkoperasian
Indonesia
Sebelum Indonesia Merdeka pada saat
itu warga Indonesia hidup dalam kesengsaraan dan penderitaan dalam lapangan
ekonomi dan sosial yang ditumbulkan oleh sistem kapitalisme yang semakin
memuncak. Koperasi di Indonesia pada umumnya merupakan hasil dari usaha-usaha
yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orag-orang yang sangat kaya.
Koperasi itu sendiri muncul dari kalangan rakyat menengah kebawah pada umumnya.
Beberapa orang yang mempunyai kehidupan sederhana dengan kemampuan ekonomi
terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara
spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan sesamanya. Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial
terus-menerusmengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar
rakyatsangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah
daratturut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang
besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga
tidakjarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan
mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga
berbunga yang diterapkan pengijon.
Pada tahun 1896
seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah
Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk
menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat
yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk
mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Selanjutnya diteruskan oleh
De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode
berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan
Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain
pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita. Ia
juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia
pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan
pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim
paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi
Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi
tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank–bank Desa,
rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI).
Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang
Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk
koperasi belum dapat terlaksana karena:
- 1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
- 2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
- 3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo
memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging,
dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927
dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan
ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai
Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Namun,
pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha
koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu
mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun
fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan,
dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Pengertian Koperasi
Menurut Para Ahli
1. Dr.
Fay ( 1980 )
Koperasi
adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari
sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan
mereka terhadap organisasi.
2.
R.M Margono
Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia
seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk
memajukan ekonominya.
3.
Prof. R.S.
Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara
sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya
dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar
biaya.
4.
Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang
mengandung unsur sosial.
5.
Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk
menolong.
6.
Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen
kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan
saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan
mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota
Bentuk dan Jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya
- Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
- Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di
tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok
barang atau jasa kepada koperasinya.
- Koperasi
produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana
anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
- Koperasi
jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan
oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut
koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi
yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi
purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
- Koperasi
Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki
anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
- Koperasi
Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan
koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan
koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
- koperasi
pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit
5 koperasi primer
- gabungan
koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3
koperasi pusat
- induk
koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3
gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
- Koperasi
produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen
barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
- Koperasi konsumen adalah
koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang
ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam
salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut
status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut
fungsinya.
Tata Cara Mendirikan
Koperasi di Kalangan Masyarakat
DASAR HUKUM
1. UU nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. PP. nomor 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tatacara Pengesahan
Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3. PP. nomor 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh
Pemerintah
4. PP nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan
Pinjam oleh Koperasi.
5. PP. nomor 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada
Koperasi.
6. Surat Keputusan Menteri Koperasi dan PPK nomor
36/Kep/M/II/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan
Koperasi.
7. 7 Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM nomor
19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi.
8. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
Republik Indonesia Nomor 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi.
PEMBENTUKAN KOPERASI
1.
Dasar Pembentukan
Orang atau masyarakat
yang akan mendirikan Koperasi mengerti maksud dan tujuan koperasi serta
kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan
pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka.
Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah :
a. Orang-orang mendirikan dan yang
nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan
ekonomi yang sama. Hal itu mengandung
arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota
koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. Kegiatan
ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan
kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang
sama. Orang-orang yang akan mendirikan
koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani
atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun
pidana. Juga termasuk orang-orang yang
suka menghasut atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah
persatuan gerakan koperasi.
b. Usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi harus layak secara ekonomi.
Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara
efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan
faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
c. Modal sendiri harus cukup tersedia
untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha
koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh
bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d. Kepengurusan dan manejemen harus
disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai
efisiensi dalam pengelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi
pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan,
agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan
yang handal.
2.
Persiapan Pembentukan Koperasi
a. Pembentukan Koperasi harus
dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri.
Persiapan tersebut antara lain meliputi kegiatan penyuluhan, penerangan
maupun latihan bagi para pendiri dan calon anggota untuk memperoleh pengertian
dan kejelasan mengenai perkoperasian.
b. Yang dimaksud pendiri adalah mereka
yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan
keanggotaan serta menyatakan diri menjadi anggota.
c. Para pendiri mempersiapkan rapat
pembentukan dengan acara antara lain penyusunan anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga.
3.
Rapat Pembentukan
a. Rapat pembentukan koperasi dihadiri
oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang untuk Koperasi Primer dan
sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi untuk Koperasi Sekunder.
b. Rapat pembentukan dipimpin oleh
seorang/beberapa orang pendiri atau kuasa pendiri.
c. Yang disebut kuasa pendiri yang
diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai
Pengurus Koperasi untuk memproses pengajuan permintaan pengesahan akta pendiri
koperasi dan menandatangani anggaran dasar koperasi.
d. Apabila diperlukan dan atas
permohonan para pendiri, Pejabat Departemen Koperasi, PKM dapat hadir dalam
rapat pembentukan untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan
petunjuk-petunjuk seperlunya.
e. Dalam rapat pembentukan tersebut
perlu dibahas antara lain mengenai kenggotaan, usaha yang akan dijalankan,
modal sendiri, kepengurusan dan pengelolaan usaha serta penyusunan anggaran
dasar/anggaran rumah tangga.
f. Anggaran dasar harus memuat
sekurang-kurangnya : daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan
tujuan serta bidang usahnya, ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota,
pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdiri, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
dan ketentuan mengenai sanksi.
g. Rapat harus mengambil kesepakatan dan
keputusan terhadap hal-hal sebagaimana dimaksud pada butir c dan e dan wajib
membuat berita acara rapat pembentukan yang bentuknya sebagaimana terlampir.
4.
Pengesahan Akta Pendirian ke Notaris
5.
Pengesahan Badan Hukum Koperasi
CARA
MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
Penyusunan Laporan
Keuangan
Setelah tahun buku berakhir,
pengurus koperasi wajib menyusun laporan keuangan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:
- Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca, perhitungan hasil usaha serta penjelasan atas dokumen tersebut.
- Keadaan dan usaha koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.Neraca, perhitungan hasil usaha serta penjelasannya merupakan laporan pokok keuangan koperasi. Laporan keuangan koperasi tidak jauh berbeda dengan laporan keuangan untuk perusahaan lain. Perbedaan utama terletak pada penyajian modal dan perhitungan laba rugi. Contoj neraca sebuah koperasi disajikan dalam gambar 1.a sedang perhitungan hasil usahanya dalam table 1.b Pos-pos khusus dalam laporan tersebut diuraikan berikut ini.
Simpanan
Permodalan koperasi terutama berasal dari simpanan anggota yang dapat berbentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Dilihat dari
kekekalannya, simpanan anggota yang dikategorikan sebagai modal adalah simpanan
pokok dan simpanan wajib. Simpanan sukarela, karena dapat diambil setiap saat,
lebih bersifat sebagai rekening Koran dri anggota. Pos ini merupakan bagian
kewajiban lancar.
Simpanan wajib lebih bersifat
permanent dibandingkan simpanan pokok. Simpanan wajib dapat diambil kembali
dengan cara tertentu yang ditetapkan dalam rapat anggota atau anggaran dasar.
Dalam contoh laporan keuangan, simpanan sukarela disajikan sebagai kewajiban
lancar, sedangkan simpanan wajib dan simpanan pokok disajikan sebagai kekayaan
bersih.
Penyajian simpanan sebagai
kewajiban atau kekayaan bersih terutama erat kaitannya dengan perhitungan dan
perlakuan bunga jasa modal. Bunga modal atas simpanan yang disajikan sebagai
kewajiban dianggap sebagi beban, sedang jasa modal atas simpanan yang disajikan
sebagai kekayaan bersih layak dianggap sebagai pembagian sisa hasil usaha.
Program yang Masih Harus
Diadakan. Seperti diketahui, SHU dapat disisihkan untuk bagian
pengurus, pegawai/karyawan, program pendidikan koperasi, social dan pembangunan
daerah kerja. Dalam contoh neraca koperasi, bagian untuk pengurus dan karyawan
disajikan dalam kewajiban lancar. Demikian juga halnya dengan program-program
yang masih harus diadakan. Dalam kenyataannya, penyajian program-program
tersebut diatas perlu memperhatikan rencana pencairannya. Program-program yang
akan dicairkan dalam jangka pendek disajikan sebagai kewajiban lancar.
Utang Piutang kepada
Anggota. Salah satu cirri koperasi adalah banyaknya transaksi yang
dilakukan dengan anggota. Utang piutang dengan anggota yang diakibatkan oleh
transaksi usaha tidak berbeda jauh dengan utang piutang usaha biasa. Artinya,
utang piutang ini berasal dari kegiatan usaha koperasi dengan para anggotanya.
Utang piutang yag berasal dari kegiatan usaha dipisahkan dengan utang piutang
dari kegiatan lain (misalnya simpanan sukarela). Di samping itu, utang piutang
yang berasal dari kegiatan usaha dengan anggota dipisahkan dengan utang piutang
yang berasal dari bukan anggota.
Cadangan Koperasi.
Saldo akun cadangan koperasi merupakan akumulasi bagian sisa hasil usaha yang
dibagikan untuk cadangan. Bagian ini merupakan milik koperasi dan dimaksudkan
untuk memupuk modal dan menutup kerugian. Pada saat likuidasi cadangan tersebut
merupakan hak anggota.
Sisa Hasil Usaha yang
belum dibagi. Pos ini merupakan saldo sisa hasil usaha yang belum
dibagi. Dalam contoh laporan keuangan koperasi diatas, saldo sisa hasil usaha
yang tercantum sama dengan sisa hasil usaha yang terdapat dalam perhitungan
hasil usaha. Ini berarti bahwa sisa hasil usaha sampai dengan tahun sebelumnya
telah dibagikan menurut ketentuan koperasi. Apabila sisa hasil usaha
tahun-tahun lalu masih ada yang belum dibagi maka jumlahnya diakumulasikan
dengan sisa hasil uasaha tahun berjalan.
Perhitungan Hasil Usaha.
Perhitungan sisa hasil usaha dapat dibagi menjadi dua bagian, yakni pos-pos
yang berhubungan dengan pelayan terhadap anggota dan bukan anggota. Dengan
pengelompokan demikian ini, akan dapat diketahui sisa hasil usaha yang berasal
dari pelayan terhadap anggota dan sisa hasil uasaha yang bukan dari anggota.
Pengelompokan demikian, merupakan hal penting dalam koperasi, karena perlakuan
perpajakan untuk kedua kelompok sisa hasil usaha tadi berbeda.
DAFTAR
PUSTAKA