Kamis, 23 Oktober 2014

PENALARAN

      
         Pengertian Penalaran
Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar.

B.     Proposisi
Proposisi adalah istilah yang digunakan untuk kalimat pernyataan yang memiliki arti penuh dan utuh.  Hal ini berarti suatu kalimat harus dapat dipercaya, disangsikan, disangkal, atau dibuktikan benar tidaknya.  Singkatnya, proposisi adalah pernyataan mengenai hal-hal yang dapat dinilai benar atau salah. 

Dalam ilmu logika, proposisi mempunyai tiga unsur yakni:
1.      Subyek, perkara yang disebutkan adalah terdiri dari orang, benda, tempat, atau perkara. 
2.      Predikat adalah perkara yang dinyatakan dalam subjek. 
3.      Kopula adalah kata yang menghubungkan subjek dan predikat. 

Contohnya kalimat Semua manusia adalah fana. Kata semua dalam kalimat tersebut dinamakan dengan pembilang.Kemudian kata manusia berkedudukan sebagai subyek, sedang adalah merupakan kopula. Adapun predikat di sini diwakili oleh kata fana. 

Skema Proposisi
Adapun penjelasan skema di atas adalah sebagai berikut :
v  Berdasarkan Bentuk
1.      Propisisi Tunggal yaitu Proposisi Tunggal hanya mengungkap satu pernyataan saja dimana hanya didukung satu subjek dan satu predikat (kalimat tunggal). Sebagai contoh kalimat "Setiap manusia akan mati",dalam kalimat tersebut hanya terdapat satu subjek, yakni "manusia", sedang predikatnya berupa "mati".
2.    Proposisi Majemuk yaitu proposisi ini dibentuk dari gabungan dua proposisi tunggal atau lebih dimana kalimat pernyataan ini sekurang-kurangnya didukung dua pola kalimat. Misalnya seperti kalimat "Setiap warga negara harus menyadari hak dan tanggung jawabnya".

v  Berdasarkan Sifat Pembenaran atau Pengingkaran
1.  Proposisi Kategorial yakni menunjuk pada sebuah pembenaran atau pengingkaran yang bersifat mutlak; pasti benar atau pasti salah. Artinya, kebenaran terjadi tanpa syarat. Contoh: Semua orang akan mati.
2.    Proposisi kondisional, yakni proposisi yang menunjuk pada pembenaran atau pengingkaran yang bersyarat atau berupa pilihan. Kategori proposisi kondisional sendiri dapat dibedakan menjadi dua kategori, yakni hipotesis dan disjungtif

v  Berdasarkan Luas Pengertian
1.      Proposisi Universal ialah sebuah proposisi yang mencakup seluruh aspek atau bagian. Hal ini ditandai dengan adanya kata: semua, seluruh, setiap, setiap kali, masing-masing. Sebagai contoh pada kalimat Tidak seorangpun dinegeri ini yang atheis
2.   Proposisi Partikular, yakni yang mengungkapkan sebagian dari seluruh aspek. Kata tugas yang menandai proposisi partikular adalah beberapa, sebagaian, tidak semua, kebanyakan, banyak. Contoh: Tidak semua siswa tekun belajar. Kata "tidak semua" dalam kalimat di atas merupakan proposisi partikular, yakni hanya mencakup sebagian aspek saja.
3.    Proposisi Singular, proposisi ini hanya mengungkap satu aspek saja, di antara penandanya adalah kata ini dan itu. Misal penggunaannya dalam kalimat:Rumah ini akan dijual, kata rumah di sini hanya menunjukkan satu unsur. Jika terdapat dua unsur di dalamnya, maka suatu kalimat tidak bisa disebut dengan proposisi singular.

v  Berdasarkan Kualitas dan Kuantitas
1.    Proposisi A di sini adalah proposisi universal atau singular positif; proposisi yang mengungkap keseluruhan dan pembenaran, pengakuan, atau positif. Contohnya kalimat Meja ini dibuat dari kayu jati".
2.    Proposisi I ialah proposisi partikular aktif; mengungkap sebagian dari keseluruhan pengakuan, pembenaran, atau positif. Sebagaimana contoh dalam kalimat berikut "Beberapa siswa SMU Kebangsaan tekun belajar".
3.      Proposisi E adalah proposisi universal atau singular negatif. Proposisi ini mengungkap keseluruhan pengingkaran, penolakan, atau negatif. Misalnya seperti kalimat "Meja ini tidak dibuat dari kayu jati", kata tidak dalam kalimat tersebut menunjukkan kenegatifan yang berupa pengingkaran.
4.    Proposisi O sendiri adalah proposisi partikular negatif; mengungkap sebagian dari keseluruhan pengingkaran, penolakan, atau negatif.  Contoh: "Beberapa siwa SMU Kebangsaan tidak tekun belejar. 
 Inferensi dan Implikasi
o    Pengertian inferensi yang umum ialah proses yang harus dilakukan pembaca (pendengar) untuk melalui makna harfiah tentang apa yang ditulis (diucapkan) samapai pada yang diinginkan oleh saorang penulis (pembicara).  Inferensi atau kesimpulan sering harus dibuat sendiri oleh pendengar atau pembicara karena dia tidak mengetahui apa makna yang sebenarnya yang dimaksudkan oleh pembicara/penulis. Karena jalan pikiran pembicara mungkin saja berbeda dengan jalan pikiran pendengar, mungkin saja kesimpulan pendengar meleset atau bahkan salah sama sekali. Apabila ini terjadi maka pendengar harus membuat inferensi lagi. Inferensi terjadi jika proses yang harus dilakukan oleh pendengar atau pembaca untuk memahami makna yang secara harfiah tidak terdapat pada tuturan yang diungkapkan oleh pembicara atau penulis. Pendengar atau pembaca dituntut untuk mampu memahami informasi (maksud) pembicara atau penulis. Inferensi terbagi menjadi 2, diantaranya Inferensi langsung dan Inferensi tidak langsung.
1.   Inferensi Langsung yaitu Inferensi yang kesimpulannya ditarik dari hanya satu premis (proposisi yang digunakan untuk penarikan kesimpulan). Konklusi yang ditarik tidak boleh lebih luas dari premisnya.
2.      Inferensi Tidak Langsung yaitu Inferensi yang kesimpulannya ditarik dari dua / lebih premis. Proses akal budi membentuk sebuah proposisi baru atas dasar penggabungan proposisi-preposisi lama.
o  Implikasi diwujudkan dengan pernyataan “jika-maka” atau juga “if-then“. Implikasi adalah suatu pernyataan logika yang hanya akan bernilai salah ketika sebab bernilai benar DAN akibat bernilai salah. Untuk lebih jelasnya kita lihat tabel kebenaran berikut:
ü    Tetapi kita harus ingat kalau “jika A maka B” tidak sama dengan “jika B maka A” karena alur implikasi hanyalah berjalan satu arah saja.                              
A.   Wujud Evidensi
Evidensi adalah semua fakta yang ada, yang di hubung-hubungkan untuk membuktikan adanya sesuatu. Evidensi merupakan hasil pengukuan dan pengamatan fisik yang digunakan untuk memahami suatu fenomena. Evidensi sering juga disebut bukti empiris. Akan tetapi pengertian evidensi ini sulit untuk ditentukan secara pasti, meskipun petunjuk kepadanya tidak dapat dihindarkan. Data dan informasi yang di gunakan dalam penalaran harus merupakan fakta. Oleh karena itu perlu diadakan pengujian melalui cara-cara tertentu sehingga bahan-bahan yang merupakan fakta itu siap di gunakan sebagai evidensi.
                                             
B.     Cara pengujian evidensi :
1.      Cara menguji data
Data dan informasi yang digunakan dalam penalaran harus merupakan fakta. Oleh karena itu perlu diadakan pengujian melalui cara-cara tertentu sehingga bahan-bahan yang merupakan fakta itu siap digunakan sebagai evidensi.

2.      Cara Menguji Fakta
Untuk menguji apakah data informasi yang kita peroleh itu merupakan fakta atau bukan, maka harus diadakan penilaian. Penilaian tersebut merupakan penilaian tingkat pertama untuk mendapatkan keyakitan bahwa semua bahan itu adalah fakta, sesudah itu harus mengadakan penilaian tingkat kedua yaitu dari semua fakta tersebut dapat digunakan, sehingga benar-benar meyakinkan kesimpulan yang akan diambil :
a.       Konsistensi
b.      Koherensi

3.      Cara Menguji Autoritas
Menghidari semua desas-desus atau kesaksian, baik akan membedakan pula apa yang hanya merupakan pendapat saja atau pendapat yang sungguh-sungguh didasarkan atas penelitian atau data eksperimental. Ada beberapa cara sebagai berikut :
a.       Tidak mengandung prasangka
b.      Pengalaman dan pendidikan autoritas
c.       Kemashuran dan prestise
d.      Koherensi dengan kemajuan

DAFTAR PUSTAKA




Kamis, 19 Juni 2014

UPAYA MEMBERANTAS KORUPSI DI INDONESIA

Korupsi adalah sebuah tindakan menyalah gunakan kepercayaan public kepada sebuah instansi Negara. Hal mengenai korupsi pun sudah tercantum pada UU No. 31 Tahun 1999 jg UU No. 20 Tahun 2001. Yaitu berisi tentang bentuk  / jenis tindakan pidana korupsi yang dikelompokan sebagai berikut :
a)      Kerugian keuangan
b)      Suap menyuap
c)      Penggelapan dalam jabatan
d)     Pemerasan
e)      Perbuatan curang
f)       Benturan kepentingan dalam pengadaan
g)      Gratifikasi
Namun hingga saat ini permasalah mengenai korupsi masih saja berlangsung, bahkan Indonesia tercatat sebagai Negara urutan ke 118 dengan skor 32. Skor 32 menunjukkan bahwa Indonesia masih belum dapat keluar dari situasi korupsi yang sudah mengakar dan membudaya di negeri ini. Nah ,kalau sudah begini apakah kita harus bangga dengan aib tersebut? Pelaku korupsi merupakan parasit yang dapat menghancurkan Negara dari dalam.

Inilah beberapa dampak korupsi bagi perekonomian Negara yaitu :
  1. Korupsi mengurangi kemampuan pemerintah untuk melakukan perbaikan dalam bentuk peraturan dan control akibat kegagalan pasar.
  2. Korupsi mendistorsi insentif seseorang yang seharusnya melakukan kegiatan produktif menjadi keinginan untuk merealisasi peluang korupsi dan akhirnya menyumbangkan negatif value added.
  3. Korupsi menjadi bagian dari welfare cost yaitu memperbesar biaya produksi dan memperbesar biaya yang harus dibayar bagi konsumen/masyarakat (dalam kasus pajak) sehingga berakibat menurunkan kesejahteraan masyarakat.
  4. Korupsi mereduksi peran fundamental pemerintah, yang memberikan pengaruh negative bagi pertumbuhan ekonomi yang ingin dicapai.
  5. Korupsi mengurangi legitimasi dari peran pasar pada perekonomian, dan juga proses demokrasi.

Dari beberapa dampak diatas dapat disimpulkan bahwa tindakan korupsi dapat merugikan banyak manusia bahkan merugikan Negara. Negara yang seharusnya dapat berkembang secara baik menjadi terhambat akibat tindakan korupsi.

Sebagai warga Negara kita harus mengupayakan pemberantasan korupsi agar Negara Indonesia bisa terlepas dari beban korupsi. Peranan serta masyarakat dalam memberantas korupsi sudah tercantum pada UU No. 41 Tahun 1999. Adapun beberapa upaya yang dapat kita tempuh dalam mengatasinya :
  1. Upaya pencegahan (Preventif) yaitu menanamkan pendidikan anti korupsi bagi anak bangsa melalui pendidikan formal , informal , dan agama.
  2. Upaya penindakan (kuratif) yaitu menindak lanjuti hukuman peringatan, pemecatan secara tidak terhormat dan hukuman pidana kepada mereka yang terbukti melanggar.
  3. Upaya edukasi masyarakat/mahasiswa yaitu bersikap tidak acuh tak acuh terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan korupsi, melakukan partisipasi dan mengontrol social terkait dengan kepentingan public.

Namun saat ini hukuman bagi seorang koruptor di Indonesia tidaklah berat yang membuat para koruptor tidak jera menghabiskan uang Negara. Inilah beberapa hukuman yang seharusnya dijalankan oleh pemerintah agar para koruptor jera memakan uang rakyat.
  1. Di fakir miskinkan

Koruptor yang tertangkap basah melakukan korupsi, seharusnya di sita semua barang-barangnya, dari rumah, mobil, dan segala yang dia punya, sampai sekecil peniti pun harus di sita, kecuali baju yang melekat pada badanya saja yang tak di sita, yang lainnya disita sampai habis tak bersisa. Dan di black list, tidak boleh melamar pekerjaan di semua perkantoran seluruh Indonesia, baik yang swasta maupun yang negeri. Biartahu rasanya menjadi orang gelandangan.

     2.  Digantung di atas monas

Keren tuh usul Anas Urbaningrum, yang mengatakan kalo dia terbukti korupsi dalam kasus hambalang maka Anas siap di gantung. Wah, berarti kalo benar pak anas terlibat kasus korupsi hambalang, mesti siap-siap dong. Mudah-mudahan sih ucapan dia benar kalo dia tak terlibat kasus hambalang, tapi bagaimana ucapannya nazar yang mengatakan kalo Anas urbaningrum ikut terlibat. Seharusnya buktikan dong pak anas kalo sampean tak terlibat, jangan bisanya klarifikasi di media saja…heehehe

Di gantung di monas, jika semua koruptor yang sudah terbukti bersalah, dihukum di gantung di monas akan lebih menakutkan para koruptor tuh, tapi bisa bisa monas di ganti monument koruptor gantung, singkatannya apa yah?….hihihihi

      3.   Ditonjok wajib pajak se Indonesia           

Jika setiap wajib pajak menonjok pelaku koruptor, rasannya ada kepuasannya tersendiri, hitung saja sendiri berapa wajib pajak di Indonesia ini. Yang pasti ada jutaan orang wajib pajak. Seandainya tiap orang yang membayar pajak menonjok 3 kali pelaku koruptor. Berapa kali koruptor itu kena pukulan orang seluruh Indonesia…….hahahaha, sadis.
      
       4.  Dihukum mati

Hukuman yang terlalu ringan buat pelaku koruptor sangatlah melukai rakyat Indonesia, seolah olah hukum di negeri ini hanya tajam kebawah tapi tumpul keatas. Koruptor seharusnya di hokum mati, sehingga akan mengurangi adanya korupsi. Karena akan berpikir ulang jika tertangkap melakukan korupsi.


Korupsi memang kejahatan paling sadis, sehingga perlu adanya hukuman yang paling jera. Berapa juta orang yang di rugikan akibat korupsi negara. Jika pencuri motor saja di hokum berat, bahkan ada yang sampai meregang nyawa akibat tertangkap dan di keroyok warga. Lalu kenapa koruptor tidak di hukum berat saja.

DAFTAR PUSTAKA

http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi
http://www.bahaudin.com/2012/10/korupsi-dan-jenis-jenisnya.html
http://indragunawan0605.wordpress.com/2013/11/20/dampak-korupsi-bagi-perekonomian-indonesia/
http://idiesta.blogspot.com/2012/10/peran-serta-masyarakat-dalam.html
http://tsefull.blogdetik.com/2012/03/13/inilah-hukuman-yang-pantas-untuk-koruptor/

Sabtu, 30 November 2013

PERMODALAN KOPERASI



PERMODALAN KOPERASI
A.   Arti Modal Koperasi
Adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
Modal di bagi menjadi 2, yaitu:
o   Modal Jangka Panjang,
o    Modal Jangka Pendek

B.   Sumber Modal
Menurut UU no. 12 tahun 1967
     • Simpanan Pokok
     • Simpanan Wajib
     • Simpanan Sukarela
     • Modal Sendiri

Menurut UU no. 25 tahun 1992
• Modal Sendiri (equity capital)
• Modal Pinjaman (dept capital)

Modal sendiri terdiri dari :

    1. Simpanan pokok
        Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.

    2. Simpanan wajib
        Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan

    3. Simpanan sukarela
        Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.

    4.Dana cadangan
       Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

    5. Dana hibah.
        Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.

Modal pinjaman dapat berasal dari:

1. anggota
2. koperasi lain
3. bank
4. sumber lain yang sah

C.   Distribusi Cadangan Koperasi

Ø  DEFINISI CADANGAN MENURUT (UU No. 25/1992)
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU) yang dimasukkan untuk menumpuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Ø  Sesuai dengan anggaran dasar UU No.12/1967  
menunjukkan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, Sedangkan, SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk Cadangan.
Ø  Distribusi CADANGAN koperasi antara lain dipergunakan untuk :

a)      Memenuhi kewajiban tertentu
b)      Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
c)      Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
d)       Adanya Perluasan Usaha
DAFTAR PUSTAKA




SISA HASIL USAHA (SHU)



SISA HASIL USAHA (SHU)
A.    Pengertian SHU
         Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TU]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku.
         Sedangkan dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No. 25/1992, tentang Perkoperasian, pasal 45 adalah sebagai berikut.
1.) SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai keputusan Rapat Anggota.
3.) Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
B.     Rumus Pembagian
Menurut UU No. 25/1992 pasal5 ayat1
Mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :                                                       
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
C.     Prinsip – Prinsip Pembagian SHU
Dalam koperasi, anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Di sisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
ü  SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
ü  SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
ü  Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
ü  SHU anggota dibayar secara tunai.

DAFTAR PUSTAKA