Sabtu, 30 November 2013

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI



A.   Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha adalah suatu bagian yang telah ditetapkan dan dibentuk untuk berusaha dan mencapai tujuan tertentu
B.   Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan, sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa. Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
C.   Tujuan dan Nilai Koperasi
Koperasi adalah suatu badan usaha yang didirikan untuk kepentingan bersama. Koperasi mempunyai tujuan utama untuk mensejahterakan anggotanya. Tujuan itu bisa dilihat dengan adanya konsep simpan-pinjam uang untuk anggota koperasi.

             Koperasi indonesia berangkat dari nilai kebersamaan yang tercermin dengan budaya masyarakat Indonesia yaitu gotong royong. Nilai yang terkandung dalam koperasi Indonesia juga tidak terlepas dari pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Nilai nilai koperasi adala nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesame dan kemandirian. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong, Dasar itulah yang membuat koperasi berbeda dengan badan usaha yang lain.
D.   Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
·         Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan
1.      Mendefinisikan organisasi
2.      Mengkoordinasi keputusan
3.      Menyediakan norma
4.      Sasaran yang lebih nyata
·         Tujuan perusahaan :
1.      Maximize profit
2.      maximize the value of the firm
3.      minimize cost
·         Tujuan Koperasi :
1.      Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.      Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.      Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
4.      Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

·         Keterbatasan Teori Perusahaan
Maximization of sales (William Banmoldb); jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak
Maximization of management utility (Oliver Williamson); antara pemilik da anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak
Satisfying Behaviour (Herbert Simon); hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting
E.   Teori Laba
Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
F.    Fungsi Laba
Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.
G.  Kegiatan Usaha Koperasi
Kegiatan usaha koperasi : Status dan motif anggota koperasi, Kegiatan Usaha, Permodalan Koperasi, Manajemen Koperasi, Organisasi Koperasi, Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
1.     Status & Motif Anggota
Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
Ø  Owners : menanamkan modal investasi
Ø  Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
Kriteria minimal anggota koperasi:
ü  Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
ü  Memiliki pola income reguler yang pasti
ü   
2.     Kegiatan Usaha
v  Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.

v  Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).

v  Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

3.     Permodalan Koperasi
Permodalan koperasi berdasarkan UU 25/1992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
1)      Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.

2)      Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

4.     Sisa Hasil Usaha Koperasi 
Sisa hasil kegiatan yang dapat dibagikan kepada seluruh anggota koperasi
DAFTAR PUSTAKA


PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI



A.  GARIS BESAR PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli :
1.      Dr. Fay ( 1980 ) 
      Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi. 
2.      R.M Margono Djojohadikoesoemo
      Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.

3.      Prof. R.S. Soeriaatmadja

     Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.

4.       Paul Hubert Casselman

       Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.

5.      Margaret Digby

      Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.

6.      Dr. G Mladenata

     Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota




B.   TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Sedangkan Menurut Moch.Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
Ø  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Ø Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Ø Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
Ø Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
C.    PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative . Prinsip Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
·         Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·         Pengelolaan yang demokratis,
·         Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·         Kebebasan dan otonomi,
·         Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi


DAFTAR PUSTAKA